Kurir Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan saat Ramadhan: Bagian Penting dari Ekosistem UMKM
INDOZONE.ID - Ada kabar gembira buat kurir karena kini profesi ini dapat perlindungan kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan. Tentu kurir akan merasa aman dalam bekerja dan tak merasa was-was saat mengalami sesuatu.
Terlebih di bulan Ramadhan ini intensitas kerja seorang kurir akan meningkat. Karena itu, jika ada asuransi yang diberikan selama ia bekerja sangat membantu.
Asisten Deputi Perluasan Pembiayaan Wirausaha Kementerian UMKM RI Ginda Siregar menyebut, kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan mitra pengemudi sangat diperlukan. Mereka adalah bagian penting dari ekosistem UMKM nasional.
Baca juga: UMKM Indonesia Tembus Pasar Eropa, Kolaborasi Ekosistem Ekspor Antar-Lembaga Kian Menguat
“Dukungan terhadap perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah konkret dalam memperkuat ketahanan dan keberlanjutan industri ke depan,” ujar Ginda Siregar kepada wartawan di Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus, BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Grogol Adisafah Curmacosasi menyampaikan sosialisasi manfaat dan pemanfaatan program BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra pengemudi, guna memastikan perlindungan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain penyerahan simbolis BHR dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi kebahagiaan saat Ramadhan. Sebab, momentum ini jadi kesempatan untuk mempererat silaturahmi dan memberikan kesejahteraan dan perlindungan sosial kepada kurir.
Baca juga: Purbaya Beri BPJS Kesehatan Suntikan Dana Rp20 Triliun, Ini Harapan Menteri
Disampaikan Managing Director Lalamove Indonesia Andito B Prakoso, inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem industri logistik yang berkelanjutan.
“Kami percaya bahwa mitra pengemudi adalah fondasi utama pertumbuhan bisnis. Kami juga ingin memastikan para mitra dapat terus produktif, sejahtera, dan berkembang bersama kami dalam jangka panjang,” tutup Andito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release