Ilustrasi Legalitas Usaha yang Harus Dimiliki Pelaku UMKM. (Freepik)
INDOZONE.ID - Saat sedang membangun atau mengembangkan UMKM, legalitas usaha penting dimiliki agar bisnis kamu lebih aman, profesional, dan semakin dipercaya pelanggan.
Nah, ada beberapa izin usaha yang umumnya perlu dimiliki pelaku UMKM. Namun, kebutuhan legalitas ini bisa berbeda-beda tergantung jenis usaha yang dijalankan.
Baca juga: Bukan Sekadar Posting, Ini 5 Langkah Strategis Optimasi Media Sosial agar UMKM Banjir Orderan
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Dokumen ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha. NIB diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan berfungsi sebagai identitas resmi bisnis.
Selain itu, NIB juga menjadi dasar untuk mengurus berbagai perizinan usaha lainnya. Jika kamu baru mulai usaha, NIB biasanya jadi legalitas pertama yang perlu diurus.
2. PIRT
Bagi kamu yang menjual makanan atau minuman rumahan, PIRT wajib jadi daftar legalitas yang perlu dimiliki.
PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga menunjukkan bahwa produk yang kamu jual sudah memenuhi standar keamanan pangan dan layak dikonsumsi masyarakat.
Dengan adanya PIRT, produk UMKM juga akan lebih mudah masuk ke toko, marketplace, atau pameran resmi.
Baca juga: Realita UMKM di Tengah Persaingan Marketplace Digital 2026
3. HAKI
Memiliki nama brand, logo, desain kemasan, atau produk unik? Sebaiknya segera daftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
HAKI berfungsi melindungi karya dan identitas bisnis agar tidak digunakan atau ditiru pihak lain tanpa izin. Selain memberi perlindungan hukum, HAKI juga bisa meningkatkan nilai bisnis kamu di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Umkm.go.id