INDOZONE.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyoroti peran penting perempuan dalam transformasi dunia kerja.
Kamu harus tahu, transformasi dunia kerja sekarang dipicu perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), transisi hijau, dan perubahan demografi.
“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan hanya soal memberi kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan benar-benar memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, pelindungan yang memadai, dan ruang untuk berkembang,” kata Menaker Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Swiss, Kamis (11/6/2026).
Bagaimanapun, ketimpangan gender masih ada meski tidak separah dulu. Sebab, ketimpangan gender ini bersifat kultural di dunia kerja sehingga butuh waktu untuk menghilangkannya.
Baca juga: Menaker Paparkan Strategi Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan di Tengah Perkembangan AI
Contoh ketimpangan gender dalam dunia kerja, meliputi norma sosial dan stereotip gender, pandangan bahwa pekerjaan tertentu hanya cocok untuk laki-laki atau perempuan, beban perawat dan pekerja rumah tangga yang lebih banyak ditanggung perempuan tanpa bayaran, kesenjangan upah, terbatasnya akses perempuan ke posisi kepemimpinan, hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Menaker Yassierli menilai, peran dan eksistensi perempuan dalam dunia kerja bisa makin besar dengan kemajuan teknologi. Akan tetapi, ia menekankan bahwa ini harus diiringi dengan peningkatan literasi digital dan pelindungan dari kekerasan berbasis daring juga.
Oleh karena itu, perempuan perlu memiliki akses terhadap literasi digital, literasi keuangan, pendidikan sains dan teknologi, pelatihan vokasi, reskilling, serta pembelajaran sepanjang hayat agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta, pengembang, wirausaha, dan penggerak ekonomi keluarga maupun komunitas.
Menaker Yassierli menekankan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan perempuan melalui Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Selain itu, melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, juga jadi bukti betapa fokusnya pemerintah pada peluang perempuan di dunia kerja.
Baca juga: Menaker Yassierli: Program Magang Nasional Kunci Cetak Generasi Muda Siap Kerja
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan kesetaraan gender harus hadir dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.
“Perempuan harus memiliki ruang yang aman, setara, dan bermartabat di tempat kerja. Itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengusaha, dan pekerja membangun dialog sosial yang kuat, sehingga kebijakan kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” pungkas Indah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis