Ilustrasi Hukum Permintaan. (Freepik)
INDOZONE.ID - Dalam ilmu ekonomi, hukum permintaan menjadi salah satu konsep dasar yang wajib dipahami.
Teori ini menjelaskan hubungan antara harga barang dan minat konsumen untuk membeli barang tersebut.
Bersama dengan hukum penawaran, konsep ini bantu menjelaskan bagaimana harga terbentuk di pasar. Nah, agar lebih mudah dipahami, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca juga: Reaksi Emak-Emak hingga Karyawan Imbas BBM Naik: Khawatir Lonjakan Pasar Ikut Naik!
Permintaan adalah jumlah barang atau jasa yang ingin dan mampu dibeli konsumen pada tingkat harga tertentu.
Sementara itu, hukum permintaan merupakan aturan yang menjelaskan hubungan antara harga barang dan jumlah permintaan terhadap barang tersebut.
Bunyi hukum permintaan adalah: “Jika harga barang mahal, maka barang yang diminta akan lebih sedikit”.
Karena itu, hubungan antara harga dan permintaan bersifat berbanding terbalik. Contohnya, saat harga sembako atau makanan favorit sedang naik, sebagian orang biasanya akan mengurangi pembelian.
Namun, ketika harganya turun atau sedang diskon, jumlah pembeli cenderung bertambah. Perlu diketahui, hukum permintaan lebih berfokus pada perilaku konsumen atau pembeli. Sedangkan hukum penawaran berkaitan dengan perilaku produsen atau penjual.
Baca juga: 10 Negara Ini Jadi Destinasi Utama Pekerja Migran Indonesia
Selain harga barang itu sendiri, ada beberapa faktor lain yang bisa memengaruhi tingkat permintaan masyarakat.
1. Harga Barang
Harga menjadi faktor yang paling besar pengaruhnya terhadap permintaan. Semakin murah harga suatu barang, biasanya semakin banyak orang yang tertarik membeli.
Sebaliknya, ketika harga naik, minat beli konsumen cenderung menurun. Karena itu, perubahan harga sering kali langsung memengaruhi jumlah permintaan di pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Accurate.id