Ilustrasi Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo. (Freepik)
INDOZONE.ID - Deposito menjadi salah satu instrumen investasi yang masih banyak dipilih masyarakat. Namun, deposito memiliki jangka waktu tertentu yang harus dipatuhi.
Lalu, bagaimana jika dana deposito harus dicairkan sebelum jatuh tempo? Meski hal itu memungkinkan, keputusan tersebut ternyata bisa menimbulkan sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan.
Agar tidak menyesal di kemudian hari, simak berbagai risiko mencairkan deposito sebelum waktunya berikut ini.
Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda, tetapi umumnya denda diberikan dalam bentuk pemotongan bunga yang seharusnya diterima atau bahkan mengurangi nilai pokok deposito.
Tujuan penerapan penalti ini adalah untuk menjaga komitmen nasabah agar tetap menyimpan dana sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
Baca juga: Konsumsi adalah Kunci Memahami Putaran Ekonomi Anak Muda Zaman Sekarang
Keuntungan utama deposito berasal dari bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa. Sayangnya, jika deposito dicairkan lebih awal, nasabah berpotensi kehilangan sebagian bahkan seluruh bunga tersebut.
Pada beberapa bank, bunga yang diberikan bisa jauh lebih rendah atau hanya setara dengan bunga tabungan sehingga keuntungan investasi menjadi tidak maksimal.
Baca juga: Mengenal Istilah dan Penyebab Terjadinya Fenomena Quiet Quitting
Semakin lama dana tersimpan hingga jatuh tempo, semakin optimal hasil yang bisa diperoleh. Sebaliknya, pencairan lebih awal membuat kesempatan mendapatkan keuntungan penuh menjadi hilang.
Banyak orang menggunakan deposito sebagai bagian dari strategi keuangan jangka menengah maupun panjang, seperti dana pendidikan, membeli rumah, hingga dana pensiun.
Jika deposito dicairkan sebelum waktunya, rencana keuangan yang sudah disusun bisa ikut berubah dan berpotensi mengganggu target finansial yang ingin dicapai.
Baca juga: Bukan Jakarta, Ini Deretan Kota Terkaya di Indonesia yang Bikin Kamu Melongo!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bank Sinarmas