Ilustrasi komisaris perusahaan (id.jobstreet.com)
INDOZONE.ID - Komisaris merupakan jabatan struktural tinggi dalam tata kelola perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap kebijakan serta pengurusan organisasi yang dijalankan oleh jajaran direksi.
Secara definisi, posisi ini bertindak sebagai perwakilan pemegang saham yang berfungsi memberikan nasihat strategis agar operasional perusahaan tetap berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya, kamu akan menemukan bahwa fungsi pengawasan ini umumnya dijalankan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam dewan komisaris dan dipimpin oleh seorang komisaris utama.
Keberadaan komisaris sangat krusial karena mereka memiliki wewenang hukum untuk mengevaluasi kinerja pimpinan bahkan mengusulkan penggantian direksi jika dinilai gagal menjalankan tanggung jawabnya secara efektif.
Baca juga: Filosofi Pohon Pisang dan Warisan Turun-temurun yang Kembangkan Gobel Group
Tugas utama dewan komisaris adalah memantau secara terus-menerus setiap kebijakan, proses pengambilan keputusan, serta pelaksanaan strategi yang dieksekusi oleh direksi.
Melalui pengawasan berkala ini, kamu dapat melihat bagaimana komisaris memastikan hasil yang diperoleh perusahaan telah sesuai dengan harapan para pemegang saham.
Evaluasi ini menjadi benteng utama agar operasional bisnis tidak menyimpang dari regulasi yang berlaku.
Selain mengawasi, komisaris berperan aktif memberikan masukan-masukan bernilai strategis berkenaan dengan arah kebijakan yang diusulkan pimpinan perusahaan.
Baca juga: Intip Kisah Sukses Istri Sopir Taksi Bangun Bisnis Kuliner Rumahan untuk Bantu Ekonomi Keluarga
Dewan komisaris juga memiliki fungsi penting untuk menyetujui rencana kerja tahunan serta menentukan siapa yang layak menduduki posisi direktur.
Wewenang ini memastikan agar kamu memahami bahwa jajaran direksi selalu diisi oleh figur profesional yang kompeten.
Sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dewan komisaris bertanggung jawab secara kolektif jika terjadi kerugian akibat kelalaian pengawasan.
Namun, tanggung jawab pribadi ini dapat gugur jika kamu melihat komisaris telah terbukti berhati-hati, memberikan nasihat pencegahan, serta tidak memiliki kepentingan pribadi atas kerugian tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Glints.com