Ilustrasi literasi keuangan di kampus. (Ist)
INDOZONE.ID - Meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital mendorong pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Pemahaman mengenai layanan pendanaan yang legal, pengelolaan keuangan, hingga perlindungan data pribadi, dinilai menjadi bekal penting agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan finansial digital secara aman dan bertanggung jawab.
Sejumlah pelaku industri fintech pun mulai memperluas kegiatan edukasi ke berbagai perguruan tinggi.
Salah satunya dilakukan PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sepanjang semester I 2026, perusahaan berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui program Pindar Mengajar yang digelar di sejumlah kampus, di antaranya Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta pada Mei 2026 dan Universitas Islam Malang (UNISMA) pada Juni 2026.
Di UNU Yogyakarta, materi yang disampaikan mencakup perkembangan literasi keuangan nasional, pentingnya perlindungan data pribadi, serta mitigasi risiko keamanan siber bagi pengguna layanan keuangan digital.
Sementara di UNISMA Malang, edukasi difokuskan pada pemahaman mengenai perbedaan antara platform pendanaan legal (Pindar) dan pinjaman online ilegal.
Mahasiswa juga mendapatkan pembekalan mengenai pengelolaan keuangan serta pentingnya membangun rekam jejak finansial yang sehat.
Program edukasi tersebut turut dilanjutkan di Kampus Bisnis Umar Usman BSD melalui kampanye bertajuk "Pinjol vs Pindar: Cerdas Memilih".
Selain membahas legalitas layanan pembiayaan digital, kegiatan ini juga dilengkapi dengan pelatihan pembukuan dasar bagi mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha.
Baca juga: Hari Pasar Modal Indonesia 3 Juni, Momentum Meningkatkan Literasi Investasi Saham
Selain mendorong peningkatan literasi keuangan, perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik penagihan yang sesuai dengan standar operasional, kode etik industri, serta regulasi yang berlaku.
Perusahaan menyatakan menolak praktik penagihan yang mengandung intimidasi, pelecehan, maupun kekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: