Ilustrasi Klaim Asuransi. (Freepik)
INDOZONE.ID - Asuransi bisa memberikan perlindungan finansial saat terjadi risiko yang tidak diinginkan. Namun, manfaat tersebut baru bisa dirasakan jika proses klaim dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak sedikit pengajuan klaim yang ditolak, karena dokumen tidak lengkap atau prosedurnya tidak diikuti. Karena itu, penting untuk memahami langkah-langkah klaim asuransi agar prosesnya berjalan lebih lancar.
Baca juga: Sebuah Apresiasi oleh PNM untuk Ribuan Karyawan Terbaiknya Berupa Panggilan Menuju Baitullah
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36 Tahun 2024, berikut cara mengajukan klaim asuransi yang perlu diketahui.
1. Segera Laporkan Kejadian
Setelah terjadi risiko yang dijamin oleh polis, sebaiknya segera hubungi perusahaan asuransi. Setiap produk biasanya memiliki batas waktu pelaporan, misalnya antara 7 hingga 30 hari setelah kejadian.
Jika masih bingung dengan prosedurnya, kamu juga bisa meminta bantuan agen asuransi untuk mendapatkan informasi mengenai proses klaim.
2. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan
Setiap jenis asuransi memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Misalnya:
Baca juga: Kemendag Dorong Program Diskon di Pusat Perbelanjaan, Dorong Daya Beli Produk Lokal
3. Isi Formulir dengan Data yang Benar
Saat mengisi formulir klaim, pastikan semua informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hindari memberikan data yang keliru atau tidak lengkap karena bisa memperlambat proses pemeriksaan.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah dokumen diterima, perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan klaim sesuai dengan isi polis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Chubb.com