Presiden AS Donald Trump. (REUTERS/Kevin Lamarque)
INDOZONE.ID - Kebijakan tarif global terbaru yang diluncurkan oleh Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump memicu reaksi penolakan dari berbagai negara mitra dagang utama, mulai dari Australia hingga Brasil.
Kebijakan ini menggunakan isu pekerja paksa sebagai acuan utama, meskipun mayoritas negara terdampak memilih untuk menempuh jalur negosiasi daripada melakukan pembalasan dagang secara langsung.
Langkah ini diambil oleh Office of the U.S. Trade Representative berdasarkan Section 301 dari Trade Act of 1974 terhadap 60 negara yang dinilai gagal menerapkan atau menegakkan larangan barang berorientasi pekerja paksa.
Besaran tarif yang dikenakan terbagi menjadi 10% untuk negara yang berkomitmen melarang impor barang pekerja paksa dan 12.5% bagi yang belum melaksanakannya.
Baca juga: Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
Skema baru ini menggantikan tarif darurat 10% di bawah Section 122 yang memicu gugatan hukum sebelumnya, sehingga memberikan dasar hukum yang dinilai lebih kuat bagi AS untuk mencakup 99.4% impor mereka.
Pemerintah Australia menyatakan keberatan keras terhadap penetapan tarif 12.5% dan menilai kebijakan tersebut tidak adil serta melanggar perjanjian perdagangan bebas yang telah disepakati.
Menteri Perdagangan Australia, Don Farrell, menegaskan bahwa negara mereka justru menjadi salah satu pemimpin global dalam menangani isu pekerja paksa dan perbudakan modern.
Selain Australia, negara-negara seperti China, Singapura, dan Korea Selatan juga dikenakan tarif 12.5%, sementara Indonesia, Malaysia, Taiwan, dan India menghadapi tarif tambahan sebesar 10%.
Meskipun demikian, dampak kebijakan ini terhadap ekonomi utama di kawasan Asia diperkirakan relatif terbatas.
Menurut analisis dari pakar ekonomi Tianchen Xu, kawasan Asia masih diuntungkan oleh adanya pembebasan tarif khusus untuk komoditas tertentu, seperti perangkat elektronik konsumen hingga chip semikonduktor.
Pengecualian pada barang-barang teknologi tersebut konsisten diterapkan selama masa pemerintahan Trump untuk menjaga stabilitas rantai pasok.
Pemerintah Brasil melontarkan kritik pedas dengan menyebut kebijakan tarif 12.5% tersebut sangat sewenang-wenang dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Cnbc.com