INDOZONE.ID — Jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga atau pencari nafkah utama di Indonesia terus meningkat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan lebih dari 16 persen rumah tangga kini bergantung pada perempuan sebagai tulang punggung keluarga.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya akses pembiayaan yang inklusif untuk mendukung perjuangan perempuan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Salah satu kisah nyata datang dari Utari (58), warga Panjang Jiwo, Surabaya.
Perjalanannya tidak mudah. Pada 2019, suaminya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cedera serius sehingga tidak lagi mampu bekerja.
Di saat yang sama, pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Dalam kondisi serba sulit, Utari mengandalkan satu-satunya keahlian yang dimilikinya, yaitu menjahit, untuk menghidupi keluarganya.
"Waktu itu saya bingung mau pinjam modal ke mana. Kemudian saya mendengar informasi tentang PNM Mekaar. Ada tetangga yang bilang, 'Coba ke Mekaar saja.' Waktu itu saya sempat bertanya, Mekaar itu apa?" ungkap Utari.
Berawal dari pembiayaan PNM Mekaar sebesar Rp2 juta pada 2019, Utari menggunakan Rp1 juta untuk membeli mesin jahit bekas, sementara sisanya dipakai sebagai modal membeli bahan baku.
Dari mesin jahit sederhana tersebut, ia berhasil mengembangkan usaha tas suvenir yang kini menerima pesanan dari berbagai daerah.
Usahanya juga mampu mengantarkan kedua anaknya menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Tujuh tahun kemudian, nilai pembiayaan yang diterima Utari meningkat menjadi Rp8 juta. Usahanya pun berkembang hingga mampu mempekerjakan empat penjahit dari lingkungan sekitarnya.
Kini, lima pencari nafkah bekerja bersama dalam proses produksi, membuktikan bahwa pemberdayaan satu perempuan dapat menggerakkan perekonomian di sekelilingnya.
Direktur Utama PNM, Kindaris, melihat langsung perjuangan Utari sebagai ibu rumah tangga yang berhasil bangkit dari titik nol hingga menjadi pengusaha mandiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release