CSR (Corporate Social Responsibility) (thegivingmachine.co.uk)
INDOZONE.ID - Di era modern saat ini, tolok ukur keberhasilan suatu perusahaan tidak lagi hanya dinilai berdasarkan besarnya keuntungan finansial yang diraih, melainkan juga dari dampak operasionalnya terhadap lingkungan dan komunitas sekitar.
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan hadir sebagai bentuk komitmen nyata korporasi untuk menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan beretika.
Melalui pemahaman yang tepat mengenai CSR, kamu dapat menilai sejauh mana sebuah perusahaan peduli terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam di sekitarnya.
Oleh karena itu, mari kita bahas mengenai konsep dan implementasi CSR.
Baca juga: Goldman Sachs Rilis Platform Khusus Akses Investasi Saham Perusahaan Privat
CSR secara sederhana diartikan sebagai komitmen dan kontribusi aktif perusahaan dalam mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta lingkungan dari setiap keputusan bisnis yang diambil.
Program ini bukan sekadar bantuan sukarela atau aksi filantropi biasa, melainkan bentuk kesadaran korporasi untuk meminimalkan dampak negatif sekaligus memberikan manfaat positif yang nyata bagi warga sekitar.
Pemahaman konsep ini memandumu untuk melihat pentingnya integrasi antara pertumbuhan bisnis dan tanggung jawab sosial harian.
CSR di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74.
Baca juga: Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto, Perkuat Usaha Perempuan Ultra Mikro
Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial.
Hal ini memberi kepastian bagi kamu bahwa kegiatan sosial perusahaan merupakan kewajiban konstitusional yang dilindungi hukum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, besaran alokasi dana CSR tidak ditentukan secara spesifik melainkan disesuaikan dengan kebijakan internal dan prinsip kepatutan perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Umsu.ac.id