Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 17 JUNI 2026 • 18:40 WIB

Cara Menambah Bidang Usaha di OSS, Panduan Lengkap untuk UMKM

Cara Menambah Bidang Usaha di OSS, Panduan Lengkap untuk UMKMIlustrasi Menambah Bidang Usaha di OSS. (Freepik)

INDOZONE.ID - Bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnis, menambah bidang usaha di Online Single Submission (OSS) menjadi langkah penting agar kegiatan usaha tetap sesuai dengan legalitas yang dimiliki.

Proses ini dilakukan dengan menambahkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) baru ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terdaftar.

Baca juga: Bukan Sekadar Posting, Ini 5 Langkah Strategis Optimasi Media Sosial agar UMKM Banjir Orderan

Proses penambahan bidang usaha di OSS bisa dilakukan secara online dan cukup mudah jika mengikuti panduan berikut ini.

Cara Menambah Bidang Usaha di OSS

Berikut panduan lengkap menambah bidang usaha atau KBLI melalui sistem OSS:

1. Login ke Akun OSS

Masuk ke aplikasi OSS menggunakan akun UMK yang sudah terdaftar sebelumnya.

2. Pilih Menu Kelola NIB

Setelah berhasil login, masuk ke halaman utama lalu pilih menu Kelola NIB untuk mengelola data usaha yang sudah dimiliki.

Baca juga: Realita UMKM di Tengah Persaingan Marketplace Digital 2026

3. Klik Tambah Bidang Usaha

Pada menu pengelolaan NIB, pilih opsi Tambah Bidang Usaha untuk mulai menambahkan KBLI baru.

4. Lengkapi Data Usaha

Isi informasi yang diminta, seperti:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: S3.oss.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Menambah Bidang Usaha di OSS, Panduan Lengkap untuk UMKM

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!