Ilustrasi Menambah Bidang Usaha di OSS. (Freepik)
INDOZONE.ID - Bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnis, menambah bidang usaha di Online Single Submission (OSS) menjadi langkah penting agar kegiatan usaha tetap sesuai dengan legalitas yang dimiliki.
Proses ini dilakukan dengan menambahkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) baru ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terdaftar.
Baca juga: Bukan Sekadar Posting, Ini 5 Langkah Strategis Optimasi Media Sosial agar UMKM Banjir Orderan
Proses penambahan bidang usaha di OSS bisa dilakukan secara online dan cukup mudah jika mengikuti panduan berikut ini.
Berikut panduan lengkap menambah bidang usaha atau KBLI melalui sistem OSS:
1. Login ke Akun OSS
Masuk ke aplikasi OSS menggunakan akun UMK yang sudah terdaftar sebelumnya.
2. Pilih Menu Kelola NIB
Setelah berhasil login, masuk ke halaman utama lalu pilih menu Kelola NIB untuk mengelola data usaha yang sudah dimiliki.
Baca juga: Realita UMKM di Tengah Persaingan Marketplace Digital 2026
3. Klik Tambah Bidang Usaha
Pada menu pengelolaan NIB, pilih opsi Tambah Bidang Usaha untuk mulai menambahkan KBLI baru.
4. Lengkapi Data Usaha
Isi informasi yang diminta, seperti:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: S3.oss.go.id