Ilustrasi digital creators. (Freepik)
INDOZONE.ID - Rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta mulai menjadi sorotan di kalangan pelaku industri kreatif dan ekonomi digital. Mereka menilai penguatan perlindungan hak cipta memang penting, tetapi harus diimbangi dengan kebijakan yang tidak menghambat pertumbuhan bisnis digital di Indonesia.
Sejumlah pelaku UMKM, startup, dan kreator independen mengaku khawatir terhadap wacana revisi UU Hak Cipta tersebut. Mereka menilai aturan baru yang menambah persyaratan administrasi dan kewajiban kepatuhan bisa meningkatkan biaya usaha, memperlambat inovasi, serta menurunkan daya saing sektor kreatif.
Terlebih, bagi pelaku usaha dengan sumber daya terbatas, tambahan ketentuan terkait lisensi, penggunaan konten, dan kepatuhan hukum dinilai bisa menghambat mereka untuk mengembangkan usaha dan memperluas pasar. Kondisi ini dikhawatirkan bisa memicu dinamika persaingan dalam ekosistem ekonomi kreatif.
Baca juga: Digital PR Jadi Strategi Kunci Perusahaan Membangun Reputasi Bisnis di Era Digital
Kekhawatiran ini turut disampaikan akademisi Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari. Menurut dia, jika ada perubahan aturan, pasti ada dampak dari meningkatnya biaya kepatuhan (compliance costs) bagi perusahaan, platform digital, UMKM, hingga pelaku industri kreatif.
“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi,” kata Devi saat dihubungi Selasa (16/6/2026).
Ia mengingatkan bahwa dampak revisi UU Hak Cipta tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen. Dari perspektif ekonomi makro, peningkatan biaya produksi, biaya lisensi, dan biaya kepatuhan berpotensi membuat harga produk atau karya menjadi lebih mahal, sehingga memengaruhi daya beli masyarakat.
Jika kondisi tersebut terjadi, konsumsi terhadap produk kreatif lokal ikut menurun. Dampaknya pertumbuhan industri kreatif secara keseluruhan bisa terpuruk.
“Inilah hal yang tidak kita harapkan. Kita mengharapkan bahwa revisi UU Hak Cipta benar-benar dilakukan melalui konsultasi publik yang menyeluruh dan tidak terburu-buru. Kampanye literasi digital yang belum optimal juga menjadi faktor penghambat dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum terkait hak cipta,” imbuhnya.
Devi menyebut, perlindungan terhadap kekayaan intelektual memang penting di kalangan pelaku industri kreatif. Tapi si lain sisi, perkembangan industri digital saat ini juga banyak bergantung pada transformasi dan distribusi konten yang dilakukan secara legal.
“Apabila ruang penggunaan yang wajar atau istilahnya fair use menjadi terlalu terbatas, biaya produksi konten dan pengembangan produk digital dapat meningkat secara signifikan,” tambah Devi.
Oleh karena itu, Devi menilai revisi UU Hak Cipta perlu dibarengi dengan langkah yang lebih luas. Menurutnya, upaya ini harus didukung oleh peningkatan literasi masyarakat, kolaborasi berbagai pihak, serta pemanfaatan teknologi.
“Tidak hanya menekankan aspek regulasi, tetapi juga memperkuat pendidikan masyarakat, kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta penerapan teknologi modern untuk mendukung efektivitas perlindungan hak cipta,” tuturnya.
Baca juga: Forum Bisnis Ini Bahas Kolaborasi Kreator, Brand, dan Rantai Pasok di Era Ekonomi Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara