Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 08 MEI 2026 • 13:15 WIB

Cara Membuat IUMK Online untuk UMKM, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Membuat IUMK Online untuk UMKM, Lengkap dengan SyaratnyaIlustrasi UMKM. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Jika sebelumnya pelaku UMKM harus membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sekarang sistemnya sudah diganti menjadi NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui OSS Online.

Selain gratis, semua prosesnya bisa dilakukan secara online tanpa harus bolak-balik ke kantor. Jadi, pengurusannya lebih cepat dan praktis untuk pelaku usaha kecil.

Nah, bagi kamu yang baru mau mulai usaha atau belum memiliki legalitas bisnis, simak cara membuat NIB online berikut ini.

Baca juga: Konsistensi Jadi Tantangan, Perempuan Didorong Pede Mulai Bisnis Baking dari Rumah

Apa Itu IUMK?

IUMK dulunya menjadi surat izin resmi untuk usaha mikro dan kecil sebagai bukti jika usaha tersebut legal dan diakui pemerintah.

Tapi sekarang, sistem perizinannya sudah disederhanakan melalui OSS (Online Single Submission). Jadi, IUMK digantikan dengan NIB yang fungsinya sebagai identitas usaha resmi.

Apa Itu NIB?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identitas usaha yang diterbitkan pemerintah secara online melalui sistem OSS. Untuk usaha kecil dengan risiko rendah, NIB saja biasanya sudah cukup sebagai izin usaha resmi.

Syarat Membuat NIB Online

Sebelum daftar, siapkan dulu beberapa data berikut:

  • NIK atau KTP
  • Email aktif
  • Nomor HP aktif
  • Data usaha seperti nama usaha, alamat, bidang usaha, dan modal usaha

Baca juga: Menteri UMKM Bersama PNM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

Cara Membuat NIB Online Lewat OSS

Tahap 1: Daftar Akun OSS

  • Buka situs OSS di OSS Indonesia
  • Klik menu “Daftar”
  • Isi formulir data diri dengan benar
  • Masukkan kode captcha
  • Klik “Daftar”
  • Setelah itu cek email untuk aktivasi akun
  • Klik link aktivasi yang dikirim OSS

Jika akun berhasil aktif, kamu sudah bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap 2: Login dan Isi Data Usaha

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Klikpajak.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Membuat IUMK Online untuk UMKM, Lengkap dengan Syaratnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!