Ilustrasi UMKM. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Jika sebelumnya pelaku UMKM harus membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sekarang sistemnya sudah diganti menjadi NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui OSS Online.
Selain gratis, semua prosesnya bisa dilakukan secara online tanpa harus bolak-balik ke kantor. Jadi, pengurusannya lebih cepat dan praktis untuk pelaku usaha kecil.
Nah, bagi kamu yang baru mau mulai usaha atau belum memiliki legalitas bisnis, simak cara membuat NIB online berikut ini.
Baca juga: Konsistensi Jadi Tantangan, Perempuan Didorong Pede Mulai Bisnis Baking dari Rumah
IUMK dulunya menjadi surat izin resmi untuk usaha mikro dan kecil sebagai bukti jika usaha tersebut legal dan diakui pemerintah.
Tapi sekarang, sistem perizinannya sudah disederhanakan melalui OSS (Online Single Submission). Jadi, IUMK digantikan dengan NIB yang fungsinya sebagai identitas usaha resmi.
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identitas usaha yang diterbitkan pemerintah secara online melalui sistem OSS. Untuk usaha kecil dengan risiko rendah, NIB saja biasanya sudah cukup sebagai izin usaha resmi.
Sebelum daftar, siapkan dulu beberapa data berikut:
Baca juga: Menteri UMKM Bersama PNM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca
Tahap 1: Daftar Akun OSS
Jika akun berhasil aktif, kamu sudah bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap 2: Login dan Isi Data Usaha
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Klikpajak.id