Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 JUNI 2026 • 12:13 WIB

Fiskal Daerah Belum Merata, Ini Catatan Penting Taufan Pawe di RAPBN 2027

Fiskal Daerah Belum Merata, Ini Catatan Penting Taufan Pawe di RAPBN 2027Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Taufan Pawe. (dpr.go.id)

INDOZONE.ID - Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. H. M. Taufan Pawe, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan penting terkait arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2027. Hal itu disampaikannya saat Rapat Kerja bersama pemerintah, Selasa (23/6/2026). Legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini menegaskan, sinergi antara pusat dan daerah menjadi syarat utama agar tantangan kapasitas fiskal nasional bisa dijawab bersama‑sama.

Menurut gambaran yang dipaparkan, kemandirian keuangan daerah di seluruh Indonesia masih jauh dari kata merata. Dari 38 provinsi dan 514 kabupaten serta kota yang ada, baru sekitar 30 persen saja yang dikategorikan memiliki kekuatan fiskal yang mumpuni. Sisanya masih berada di tingkat sedang hingga lemah, sehingga sangat bergantung pada alokasi dana dari pemerintah pusat.

“Selama kunjungan kerja ke daerah dan saat reses, hampir seluruh kepala daerah menyampaikan hal yang sama: keterbatasan kemampuan anggaran, terutama seiring adanya penyesuaian besaran dana transfer,” ungkap Taufan, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Baca juga: DPR Sahkan RAPBN 2026: Belanja Negara Rp3.842 Triliun, Defisit 2,68 Persen PDB

Kondisi ini, kata dia, tak boleh hanya dipandang sebagai kendala. Sebaliknya, justru harus jadi titik balik untuk berubah. Keterbatasan dana tidak boleh menghambat pelayanan publik. Pemda diminta lebih kreatif dan berani meramu strategi baru, supaya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergali bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Isu pelayanan dasar juga tak luput dibahas, salah satunya soal pengelolaan persampahan. Berdasarkan hasil pembicaraan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, Taufan menekankan: efisiensi saja tak cukup. Diperlukan terobosan yang pas dengan kondisi setempat, supaya persoalan‑persoalan mendasar bisa dituntaskan dengan tepat sasaran.

Di sisi lain, wajah pengelolaan keuangan daerah akan berubah total mulai awal tahun depan. Pasalnya, Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diberlakukan sepenuhnya per 1 Januari 2027. Salah satu aturan kuncinya: belanja pegawai di daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran.

Taufan mengingatkan, batasan ini menuntut manajemen kepegawaian yang rapi dan mengutamakan prestasi. Hal yang tak kalah penting, mutasi maupun rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipikirkan matang‑matang. Jangan sampai pergeseran personel malah mengganggu stabilitas kerja atau justru membebani anggaran yang sudah diatur ketat.

Baca juga: Menkeu Klaim Presiden Prabowo Setuju TKD Aceh 2026 Takkan Dipotong

Khusus terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang aturannya tetap dipegang pusat, politisi Golkar ini mengusulkan ada jalan keluar agar daerah tidak tertekan. “Perlu ada skema insentif khusus bagi daerah yang berprestasi. Ini akan sangat membantu meringankan beban APBD mereka,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Taufan juga mendesak pemerintah pusat menaikkan besaran Dana Insentif Daerah (DID). Angka yang diajukan awal baru Rp1 triliun, menurutnya terlalu kecil jika dibandingkan kebutuhan pendorong kemajuan di daerah. Jika nilainya diperbesar, dana insentif ini akan berfungsi sebagai dorongan nyata, sekaligus memicu persaingan sehat antar‑daerah demi melahirkan lebih banyak inovasi pelayanan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fiskal Daerah Belum Merata, Ini Catatan Penting Taufan Pawe di RAPBN 2027

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!