Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 23 JUNI 2026 • 11:40 WIB

Pemerintah Amankan 43 Kontainer Diduga Berisi Balpres Baju Bekas Ilegal Rp37,5 Miliar

Pemerintah Amankan 43 Kontainer Diduga Berisi Balpres Baju Bekas Ilegal Rp37,5 MiliarMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta. (ANTARA/Imamatul Silfia)

INDOZONE.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer yang terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal atau balpres dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp37,5 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penindakan tersebut berasal dari dua kasus yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Selatan.

“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Purbaya, pengungkapan kasus di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

Baca juga: Purbaya vs Baju Bekas: Thrifting Bisa Bikin Ekonomi Ambyar atau Pakaian Murah dari China?

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, sebanyak 46 kontainer bermuatan kemudian dilakukan pemindaian oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok.

Informasi hasil penindakan di Tanjung Priok selanjutnya dikembangkan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Dalam operasi yang berlangsung pada 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan berhasil menegah dan mengamankan 2.060 balpres baju bekas ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar.

Purbaya menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang semata. Bea Cukai saat ini masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.

Pemerintah juga akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat, serta pihak-pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas Ilegal untuk Lindungi Industri Domestik

Kementerian Keuangan tidak menghitung potensi kerugian dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pakaian bekas termasuk komoditas yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Namun, menurut Purbaya, peredaran pakaian bekas impor ilegal dapat menimbulkan berbagai kerugian nonmaterial, mulai dari mengganggu citra bangsa hingga potensi penyebaran penyakit yang berasal dari bakteri atau virus yang menempel pada pakaian bekas.

“Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Amankan 43 Kontainer Diduga Berisi Balpres Baju Bekas Ilegal Rp37,5 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!