Ilustrasi Dokumen dan Izin yang Wajib Dimiliki Usaha Jasa Boga. (Freepik)
INDOZONE.ID - Bisnis jasa boga atau katering memiliki peluang cuan yang cukup menjanjikan. Mulai dari katering acara, katering kantor, hingga katering makanan sehat yang kini banyak bermunculan di media sosial.
Namun sebelum mulai menjalankan usaha, ada beberapa dokumen dan izin yang perlu dipenuhi agar bisnis bisa beroperasi secara legal. Yuk, simak penjelasannya.
Baca juga: Blind Box hingga Photobooth, Restoran Kian Andalkan Pengalaman Interaktif untuk Menarik Pelanggan
Sebelum mengurus perizinan, pelaku usaha perlu menentukan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Untuk usaha jasa boga, terdapat dua kode KBLI yang umum digunakan, yaitu:
KBLI ini digunakan untuk jasa boga pada acara tertentu (event catering). Artinya, penyedia katering melayani kebutuhan makanan berdasarkan kontrak untuk acara tertentu dengan lokasi yang ditentukan pelanggan.
KBLI ini digunakan untuk jasa boga periode tertentu, misalnya katering harian untuk kantor, sekolah, atau instansi dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja sama.
Baca juga: Fitur Otomatisasi Pajak Bantu Kelola Transaksi Lebih Rapi dan Efisien, Pelaku Bisnis Wajib Tahu!
Setelah menentukan KBLI yang sesuai, berikut beberapa dokumen dan izin yang perlu dimiliki pelaku usaha jasa boga.
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Dokumen ini menjadi syarat utama sebelum mengurus izin usaha lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Prolegal.id