INDOZONE.ID - Pemerintah menegaskan larangan impor baju bekas dan praktik thrifting ilegal, meskipun pelakunya mau membayar pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pasar tak boleh dibuka untuk barang selundupan yang merugikan industri lokal.
DPR dan Kementerian UMKM sepakat bahwa pengawasan harus diperketat sambil menyiapkan solusi bagi pedagang.
Praktik penjualan baju bekas atau thrifting sedang ramai. Bukan karena laris manis, melainkan pemerintah menegaskan larangan impor pakaian bekas, termasuk jika pedagangnya patuh membayar pajak.
Sikap ini diambil untuk menekan masuknya barang selundupan yang selama ini menekan pasar tekstil lokal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak melegalkan thrifting dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, negara tidak bisa membuka ruang bagi masuknya barang impor ilegal, terutama pakaian bekas selundupan yang mengganggu industri dalam negeri.
“Gue enggak peduli thrifting, pokoknya baju bekas ilegal masuk kita tutup,” tegas Purbaya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (ANTARA/Imamatul Silfia)
Ia menambahkan, setelah penindakan terhadap barang ilegal diperketat, pelaku usaha di dalam negeri harus ikut taat pajak. Langkah ini dianggap penting agar pasar lokal lebih sehat dan industri bisa bersaing secara wajar.
“Habis ini baja, habis itu sepatu, dan yang lain-lain. Tapi kalau sukses, jangan lupa bayar pajak, kan sama-sama senang,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Keluarkan Dana Darurat Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera
Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyo Kanang, menilai bahwa masalah utama industri tekstil bukan hanya baju bekas, tetapi banjirnya pakaian baru murah dari berbagai negara.
“Kalau kita bicara tekstil, sebenarnya yang membuat industri tekstil kita ambruk itu bukan pakaian bekas. Justru impor baju baru yang begitu banyak dan murah dari berbagai negara, termasuk dari Cina,” kata Budi dalam RDP di Gedung Nusantara I dengan Asosiasi Pedagang Baju Bekas dan Beberapa Asosiasi Lainnya.
Ia menyebut batik impor sebagai contoh nyata. Harga yang jauh lebih rendah membuat konsumen beralih dan pasar batik lokal dari daerah seperti Surabaya dan Solo semakin tergerus. Bahkan, imitasi batik impor yang menyerupai batik asli ikut memukul industri dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, DPR RI