Ilustrasi Beli Rumah Over Kredit. (Freepik)
INDOZONE.ID - Memiliki rumah sendiri masih menjadi impian banyak orang. Namun, harga properti yang terus naik membuat sebagian orang mencari alternatif yang lebih terjangkau.
Salah satu pilihannya adalah membeli rumah over kredit, yaitu mengambil alih sisa cicilan rumah dari pemilik sebelumnya.
Baca juga: Dua BPR Dicabut Izinnya, LPS Tetapkan Miliaran Rupiah Simpanan Nasabah Layak Dibayar
Meski lebih praktis, proses over kredit tetap harus dilakukan sesuai prosedur agar aman secara hukum dan terhindar dari risiko di kemudian hari.
Over kredit rumah adalah proses pengalihan sisa cicilan KPR dari pemilik lama kepada pembeli baru. Dengan cara ini, pembeli tidak perlu mengajukan kredit dari awal dan cukup melanjutkan angsuran yang masih tersisa.
Dalam prosesnya, biasanya ada tiga pihak yang terlibat, yaitu:
Baca juga: Menaker Soroti Tantangan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Didorong Tingkatkan Future Skills
Over kredit dapat dilakukan melalui bank secara resmi maupun melalui notaris. Namun, setiap metode memiliki prosedur dan tingkat keamanan yang berbeda.
Melakukan over kredit melalui bank menjadi pilihan yang paling aman karena seluruh proses tercatat secara resmi.
1. Siapkan Seluruh Dokumen
Pastikan penjual dan pembeli telah menyiapkan dokumen identitas, dokumen KPR, serta berkas pendukung lainnya sebelum mengajukan pengalihan kredit.
Baca juga: Grab Klaim Bantu 189 Ribu Perempuan dan Penyandang Disabilitas Tingkatkan Penghasilan 40 Persen
2. Datangi Bank Pemberi KPR
Penjual dan pembeli perlu datang langsung ke bank tempat kredit rumah berjalan untuk menyampaikan rencana over kredit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pegadaian.co.id