Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 24 JUNI 2026 • 12:51 WIB

Cara Beli Rumah Over Kredit yang Aman dan Sesuai Prosedur

Cara Beli Rumah Over Kredit yang Aman dan Sesuai ProsedurIlustrasi Beli Rumah Over Kredit. (Freepik)

INDOZONE.ID - Memiliki rumah sendiri masih menjadi impian banyak orang. Namun, harga properti yang terus naik membuat sebagian orang mencari alternatif yang lebih terjangkau.

Salah satu pilihannya adalah membeli rumah over kredit, yaitu mengambil alih sisa cicilan rumah dari pemilik sebelumnya.

Baca juga: Dua BPR Dicabut Izinnya, LPS Tetapkan Miliaran Rupiah Simpanan Nasabah Layak Dibayar

Meski lebih praktis, proses over kredit tetap harus dilakukan sesuai prosedur agar aman secara hukum dan terhindar dari risiko di kemudian hari.

Apa Itu Over Kredit Rumah?

Over kredit rumah adalah proses pengalihan sisa cicilan KPR dari pemilik lama kepada pembeli baru. Dengan cara ini, pembeli tidak perlu mengajukan kredit dari awal dan cukup melanjutkan angsuran yang masih tersisa.

Dalam prosesnya, biasanya ada tiga pihak yang terlibat, yaitu:

  • Pemilik rumah atau debitur lama
  • Pembeli atau debitur baru
  • Bank sebagai pemberi kredit

Baca juga: Menaker Soroti Tantangan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Didorong Tingkatkan Future Skills

Over kredit dapat dilakukan melalui bank secara resmi maupun melalui notaris. Namun, setiap metode memiliki prosedur dan tingkat keamanan yang berbeda.

Cara Beli Rumah Over Kredit Melalui Bank

Melakukan over kredit melalui bank menjadi pilihan yang paling aman karena seluruh proses tercatat secara resmi.

1. Siapkan Seluruh Dokumen

Pastikan penjual dan pembeli telah menyiapkan dokumen identitas, dokumen KPR, serta berkas pendukung lainnya sebelum mengajukan pengalihan kredit.

Baca juga: Grab Klaim Bantu 189 Ribu Perempuan dan Penyandang Disabilitas Tingkatkan Penghasilan 40 Persen

2. Datangi Bank Pemberi KPR

Penjual dan pembeli perlu datang langsung ke bank tempat kredit rumah berjalan untuk menyampaikan rencana over kredit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pegadaian.co.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Beli Rumah Over Kredit yang Aman dan Sesuai Prosedur

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!