INDOZONE.ID - Pemerintah resmi memperbarui kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan akses rumah subsidi.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak April 2025 melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
Baca juga: Kantong Bolong Demi Kopi? Ini Alasan Harga Minuman di Bandara Mahal Banget
Melalui kebijakan terbaru ini, batas maksimal penghasilan untuk kategori MBR tidak lagi disamaratakan secara nasional. Pemerintah membaginya ke dalam beberapa zona wilayah agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.
MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah kelompok masyarakat yang memenuhi batas penghasilan tertentu sehingga berhak memperoleh berbagai program bantuan perumahan dari pemerintah, termasuk rumah subsidi.
Penetapan batas penghasilan MBR dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti indeks kemahalan konstruksi, rata-rata biaya hunian, hingga kondisi geografis setiap wilayah.
Baca juga: Yuk, Simak Peranan dan Manfaat Pasar Modal buat Masa Depan!
Berikut batas maksimal penghasilan masyarakat yang termasuk kategori MBR sesuai aturan terbaru.
Baca juga: Dalam 2,5 Bulan, Tambak di Barru Hasilkan 4,3 Ton Udang Vaname dengan Omzet Rp270 Juta
Wilayah Jabodetabek memiliki batas penghasilan tertinggi karena biaya hidup dan harga properti yang cenderung lebih tinggi dibanding daerah lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Indonesiabaik.id