Ilustrasi UMKM yang menerima KUR dari pemerintah. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
INDOZONE.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mereformasi kebijakan PPBB (Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong) industri kecil menengah (IKM) untuk menjamin kemudahan dan kepastian pasokan bahan baku bagi industri kecil dan menengah.
Lewat rancangan aturan baru, IKM yang belum mampu impor mandiri tetap bisa produksi lancar, biaya lebih terkendali dan daya saing terjaga.
Langkah ini dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan PPBB sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2021, yang kini diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi usaha terkini.
“Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataannya yang diterima Indozone, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Mau Bikin UMKM? Ini Legalitas Izin yang Wajib Kamu Tahu dan Cara Mengurusnya
Pengembangan IKM hingga saat ini masih dihadapkan pada tantangan struktural.
Akses bahan baku, teknologi, SDM, pemasaran, hingga permodalan masih jadi pekerjaan rumah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. (Dok. Humas Kemenperin)
Masalah makin kompleks ketika bahan baku tertentu hanya tersedia lewat impor.
Tidak semua IKM punya kapasitas administratif maupun volume pembelian yang cukup untuk impor sendiri.
“Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor meliputi keterbatasan pasokan lokal, volume impor kecil, akses ke produsen, hingga kompleksitas perizinan,” ungkap Agus.
Situasi ini berisiko menaikkan biaya produksi dan menekan daya saing IKM.
Baca juga: Perkuat Ekonomi Daerah, Wakil Ketua Komisi VII Fokus pada Pengembangan IKM Grobogan
Sebagai solusi, pemerintah membuka ruang lewat PP Nomor 28 Tahun 2021 juncto PP Nomor 46 Tahun 2023. Aturan ini memungkinkan IKM memenuhi kebutuhan bahan baku impor melalui PPBB IKM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenperin