Ilustrasi Pedagang UMKM di sekitar kawasan GBK. (Ist)
INDOZONE.ID - Saat ingin memulai bisnis UMKM, legalitas adalah hal penting yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha. Ini adalah bukti bahwa usaha yang kamu dirikan itu resmi secara hukum.
Di era persaingan yang semakin ketat, legalitas bukan sekadar memberikan kepastian hukum, melainkan bisa buka akses peluang yang lebih besar.
Sebagai peran vital perekonomian Indonesia, legalitas bisa memberikan perlindungan untuk setiap UMKM.
Dengan dokumen resmi, pelaku usaha bisa terhindar dari masalah hukum yang bakal timbul.
Selain itu, legalitas bisa mempermudah untuk akses pembiayaan. Berbagai lembaga keuangan seperti bank, menjadikan syarat legalitas usaha sebagai ketentuan untuk mendapatkan pinjaman modal.
Jika gak ada legalitas yang jelas, UMKM bakal susah dapatkan dana untuk pengembangan usaha.
Terakhir, legalitas juga bisa meningkatkan kepercayaan di mata konsumen atau mitra bisnis. UMKM yang jelas dinilai lebih dipercaya dan terlihat lebih profesional. Sebab itu, biasanya lebih mudah menjalin kerja sama dengan mitra.
Baca juga: Suriah Rilis Desain Uang Kertas Baru, Warganet Beri Beragam Masukan
Untuk dapat legalitas usaha, ada beberapa surat atau izin yang harus dimiliki oleh para UMKM.
Walaupun terkesan banyak dan tidak selalu gampang, tapi sangat penting untuk mastiin bahwa UMKM sesuai dengan aturan hukum.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan izin wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik skala miktro, kecil, atau menengah. SIUP jadi bukti bahwa usaha kamu telah resmi dan diakui oleh pemerintah.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan syarat untuk kepentingan perpajakan.
NPWP bisa digunakan untuk keperluan administratif seperti pengajuan kredit, membuka rekening bank atas nama perusahaan, dan lainnya yang berhubungan dengan keuangan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti dokumen bahwa perusahaan sudah terdaftar di kantor pendaftaran perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kontrakhukum.com, Hukumku.id