Ilustrasi Intimate Wedding. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Banyak pasangan mulai memilih konsep intimate wedding karena lebih simpel dan hemat budget.
Salah satu cara yang paling sering dipilih adalah menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain prosesnya lebih praktis, biaya nikah di KUA juga terbilang terjangkau, bahkan bisa gratis dengan syarat tertentu.
Tapi sebelum daftar, calon pengantin tetap harus menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca juga: Mendag Resmikan IPBA, Perkuat Sinergi Ekonomi Indonesia–Filipina
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018, biaya menikah di KUA adalah Rp0 atau gratis jika akad nikah dilakukan langsung di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Sementara itu, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, calon pengantin akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000 untuk jasa penghulu dan pencatatan nikah.
Sebelum mendaftar nikah, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh calon pengantin.
Berikut persyaratan utamanya:
Baca juga: Apa Itu Panda Bond? Simak Penjelasan dan Fungsinya bagi Negara
Selain itu, ada juga beberapa syarat tambahan untuk kondisi tertentu, seperti:
Cara daftar nikah di KUA saat ini juga sudah bisa dilakukan secara online atau offline, jadi lebih praktis dan bisa menyesuaikan kesibukan lain.
Baca juga: Daftar Negara yang Tidak Memiliki Mata Uang Sendiri, Simak Faktanya!
Menikah di KUA bisa jadi pilihan tepat untuk pasangan yang ingin menggelar intimate wedding dengan biaya lebih hemat dan proses yang praktis.
Meski sederhana, yang paling penting tetap makna dan komitmen dalam membangun rumah tangga bersama pasangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: CIMB NIAGA