Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 09 MEI 2026 • 14:25 WIB

Intimate Wedding Hemat Budget, Segini Biaya Nikah di KUA dan Persyaratannya

Intimate Wedding Hemat Budget, Segini Biaya Nikah di KUA dan PersyaratannyaIlustrasi Intimate Wedding. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Banyak pasangan mulai memilih konsep intimate wedding karena lebih simpel dan hemat budget.

Salah satu cara yang paling sering dipilih adalah menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain prosesnya lebih praktis, biaya nikah di KUA juga terbilang terjangkau, bahkan bisa gratis dengan syarat tertentu.

Tapi sebelum daftar, calon pengantin tetap harus menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Mendag Resmikan IPBA, Perkuat Sinergi Ekonomi Indonesia–Filipina

Biaya Nikah di KUA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018, biaya menikah di KUA adalah Rp0 atau gratis jika akad nikah dilakukan langsung di kantor KUA pada hari dan jam kerja.

Sementara itu, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, calon pengantin akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000 untuk jasa penghulu dan pencatatan nikah.

Persyaratan Nikah di KUA

Sebelum mendaftar nikah, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh calon pengantin.

Berikut persyaratan utamanya:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa (Model N1)
  • Surat permohonan kehendak nikah (Model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4)
  • Surat izin orang tua (Model N5)
  • Fotokopi KTP wali dan dua orang saksi
  • Pas foto berlatar biru ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6
  • Surat keterangan belum menikah
  • Sertifikat imunisasi TT untuk calon pengantin perempuan
  • Data mahar atau mas kawin
  • Meterai Rp10.000 sebanyak tiga lembar

Baca juga: Apa Itu Panda Bond? Simak Penjelasan dan Fungsinya bagi Negara

Selain itu, ada juga beberapa syarat tambahan untuk kondisi tertentu, seperti:

  • Akta cerai bagi duda atau janda
  • Akta kematian pasangan sebelumnya
  • Surat dispensasi pengadilan bagi calon pengantin di bawah usia 19 tahun
  • Surat rekomendasi KUA jika menikah di luar domisili
  • Dokumen paspor dan izin kedutaan untuk WNA
  • Surat izin khusus bagi anggota TNI atau Polri

Cara daftar nikah di KUA saat ini juga sudah bisa dilakukan secara online atau offline, jadi lebih praktis dan bisa menyesuaikan kesibukan lain.

Baca juga: Daftar Negara yang Tidak Memiliki Mata Uang Sendiri, Simak Faktanya!

Menikah di KUA bisa jadi pilihan tepat untuk pasangan yang ingin menggelar intimate wedding dengan biaya lebih hemat dan proses yang praktis.

Meski sederhana, yang paling penting tetap makna dan komitmen dalam membangun rumah tangga bersama pasangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: CIMB NIAGA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Intimate Wedding Hemat Budget, Segini Biaya Nikah di KUA dan Persyaratannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!