Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
INDOZONE.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram, sebagai alternatif pengganti LPG 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga.
Saat ini, penggunaan CNG telah diterapkan di sejumlah sektor seperti hotel, restoran, hingga dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memanfaatkan bahan baku dari dalam negeri.
Ke depan, pemerintah mulai mengarahkan pengembangan teknologi ini untuk masyarakat luas.
Baca juga: Bea Masuk LPG Jadi 0 Persen, Pemerintah Bantu Industri Petrokimia Hadapi Krisis Bahan Baku
“Untuk yang 3 kilogramnya ini baru mau dibuat. Dan ini ongkosnya lebih murah 30–40 persen,” kata Bahlil di Jakarta, dikutip Minggu (3/5/2026).
Meski memiliki potensi efisiensi biaya, pengembangan CNG masih menghadapi sejumlah tantangan.
Namun demikian, pemerintah tetap mendorong langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi nasional.
Baca juga: Dipengaruhi Kondisi Global, Harga LPG Nonsubsidi Naik Hingga Hampir 19 Persen
CNG merupakan bahan bakar gas hasil kompresi gas alam, terutama yang mengandung metana (C1) dan etana (C2), yang disimpan dalam tabung bertekanan tinggi sekitar 200–250 bar.
Tabung tersebut dirancang dengan standar keamanan tinggi untuk mendukung proses distribusi dan penyimpanan.
Data Kementerian ESDM menunjukkan konsumsi LPG nasional mencapai 8,6 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri hanya sekitar 1,6–1,7 juta ton. Sisanya masih bergantung pada impor.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah menilai pengembangan CNG dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan impor, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional, di samping upaya lain seperti peningkatan produksi migas, pemanfaatan biodiesel B50, serta diversifikasi sumber energi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA