INDOZONE.ID - Pemerintah resmi menurunkan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dari 5 persen menjadi 0 persen. Langkah ini dilakukan untuk mendukung industri petrokimia yang tengah menghadapi tekanan pasokan bahan baku.
Kebijakan ini diambil untuk membantu industri yang kesulitan memperoleh nafta akibat dampak konflik di Selat Hormuz.
“Insentif untuk LPG, yakni intervensi kebijakan berupa penurunan bea masuk, utamanya untuk industri petrokimia, yang dengan adanya konflik di Selat Hormuz mengalami kesulitan memperoleh nafta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Dipengaruhi Kondisi Global, Harga LPG Nonsubsidi Naik Hingga Hampir 19 Persen
Ia menjelaskan, industri petrokimia memiliki peran strategis, terutama dalam memenuhi kebutuhan bahan baku plastik yang saat ini mengalami keterbatasan pasokan.
Industri tersebut mengolah bahan seperti nafta dan gas alam menjadi berbagai produk turunan, termasuk bahan dasar plastik untuk berbagai kebutuhan industri.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah juga tengah mencari sumber alternatif nafta melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: LPG Langka di India, Pekerja Migran Terpaksa Pulang Kampung
Dalam jangka pendek, penurunan bea masuk LPG dilakukan agar kilang dapat beralih menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif.
Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan. Adapun saat ini, penerapannya masih menunggu penerbitan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Airlangga menambahkan, langkah serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara lain, seperti India, guna menjaga stabilitas biaya produksi, khususnya untuk industri plastik kemasan agar tidak berdampak pada kenaikan harga makanan dan minuman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA