Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 08 JANUARI 2026 • 12:20 WIB

Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Kain Tenunan, Imbas Kerugian pada Industri Nasional

Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Kain Tenunan, Imbas Kerugian pada Industri NasionalIlustrasi industri tekstil di Indonesia (ANTARA)

INDOZONE.ID - Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Julia Gustaria Silalahi, menjelaskan hasil penyidikan bahwa industri produksi tenunan dalam negeri dari kapas mengalami kerugian karena lonjakan impor produk sejenis.

Menanggapi masalah ini, pemerintah resmi menetapkan biaya bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas.

"Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029," jelas Julia dikutip Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Membedah 7 Perbedaan Konsep Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

BMTP adalah pungutan negara untuk mencegah ancaman dan memulihkan industri dalam negeri. Ini disebabkan karena adanya lonjakan barang impor atau barang yang bersaing secara langsung.

"Tujuan pengenaan BMTP yaitu agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius, dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan," kata Julia.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 mengenai Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas, serta sudah diundangkan pada 31 Desember 2025 lalu.

Baca juga: Mentan Pastikan Indonesia Ekspor Beras pada 2026 usai Swasembada Terbukti

Peraturan ini meliputi 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit, yakni 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melakukan permohonan untuk dilakukan penyelidikan karena adanya kerugian dari beberapa indikator, seperti tren penurunan produksi, penjualan domestik, tenaga kerja, produktivitas, hingga kerugian keuangan.

Baca juga: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21, Ini Kriteria yang Wajib Kamu Tahu!

Setiap nomor HS memiliki besaran BMTP masing-masing. Periode tahun pertama (10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2027) sebesar Rp3.000-3.300 per meter.

Lalu tahun kedua (10 Januari 2027 hingga 9 Januari 2028) sebesar Rp2.800-3.100 per meter, serta tahun ketiga (10 Januari 2028 hingga 9 Januari 2029) sebesar Rp2.600-2.900 per meter.

Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama mengatakan, kebijakan memberlakukan BMTP oleh pemerintah adalah langkah tepat, untuk menjaga keseimbangan pasar dan memberi ruang bagi industri nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Kain Tenunan, Imbas Kerugian pada Industri Nasional

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!