Ilustrasi pajak. (Freepik) (Freepik)
INDOZONE.ID - Pemerintah kembali memberikan insentif PPh Pasal 21 pada 2026 bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan kondisi ekonomi dan sosial.
Melalui aturan tersebut, pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dibebaskan dari potongan PPh 21.
Lantas, bagaimana kriteria dan caranya? Simak penjelasannya berikut.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Insentif PPh 21 hanya berlaku bagi perusahaan di sektor usaha tertentu, seperti industri tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata, dengan KLU yang terdaftar di DJP.
Syarat karyawan yang berhak menerima insentif antara lain:
Baca juga: Benarkah Investasi Di Reksadana Tidak Kena Pajak? Ini Penjelasan Dan Keuntungannya Untuk Kamu!
Meski mendapat insentif, PPh 21 tetap dihitung dan dipotong oleh perusahaan, namun pajaknya ditanggung pemerintah sehingga karyawan menerima gaji utuh.
Perusahaan tetap wajib membuat bukti pemotongan dan melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21/26.
Pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Januari 2027 dan keterlambatan akan membuat insentif batal sehingga pajak harus disetor seperti biasa.
Karena itu, perusahaan perlu cermat agar fasilitas PPh 21 ini benar-benar dimanfaatkan tanpa menimbulkan risiko di kemudian hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/Pademictalks