Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 16 JULI 2025 • 08:40 WIB

Dirjen Pajak Tegaskan Pajak Online Tidak Berdampak pada Harga Barang

Dirjen Pajak Tegaskan Pajak Online Tidak Berdampak pada Harga BarangDirektur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto.(ANTARA/Imamatul Silfia) (ANTARA/Imamatul Silfia)

INDOZONE.ID - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa peraturan baru mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang online oleh platform e-commerce tidak akan menyebabkan kenaikan harga barang.

"Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari ANTARA, pada Rabu.

Bimo menjelaskan pedagang daring di niaga elektronik biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang.

Baca juga: Pungutan Pajak Pedagang Online Dilakukan Bertahap, DJP: Dimulai dari Marketplace Besar

Menurutnya, perubahan terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak, terkait aturan baru tersebut.

Dengan peraturan baru ini, tanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dialihkan dari pedagang online ke platform e-commerce, sehingga pedagang tidak perlu lagi melakukan proses tersebut secara manual.

"Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama," jelasnya.

Bimo berharap tidak ada simpang siur terkait potensi kenaikan harga akibat aturan baru.

Lebih lanjut Bimo menegaskan bahwa kebijakan itu telah disusun dengan sangat adil sesuai dengan yang selama ini telah terimplementasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Besaran tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam satu tahun, yang terpisah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: Hari Pajak Nasional 14 Juli 2025, Ini Sejarah dan Temanya!

Kebijakan ini berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta, dengan kewajiban menyampaikan surat pernyataan ke lokapasar yang telah ditentukan.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dirjen Pajak Tegaskan Pajak Online Tidak Berdampak pada Harga Barang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!