Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 15 JULI 2025 • 11:34 WIB

Pungutan Pajak Pedagang Online Dilakukan Bertahap, DJP: Dimulai dari Marketplace Besar

Pungutan Pajak Pedagang Online Dilakukan Bertahap, DJP: Dimulai dari Marketplace BesarDirektur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)

INDOZONE.ID - Kementerian Keuangan melalui Direktoran Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang online akan dimulai bertahap. Dimulai dari platform marketplace berskala besar. 

“Skemanya, kami ambil dulu yang besar, nanti akan melebar ke yang seterusnya,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, dalam konferensi pers seperti yang dikutip dari ANTARA.

Langkah ini dimaksudkan agar para pelaku mareketplace ini memiliki waktu untuk mempersiapkan sistem internal sebelum kewajiban pemungutan pajak diberlakukan. 

Meski demikian, Yoga menegaskan bahwa ke depannya, status sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berwenang memungut pajak akan diperluas hingga mencakup marketplace yang berskala lebih kecil.

Baca juga: Hari Pajak Nasional 14 Juli 2025, Ini Sejarah dan Temanya!

“Kalau yang ditetapkan hanya yang besar saja, nanti semuanya pindah ke yang kecil, lalu yang besar jadi rugi,” jelasnya.

Sebagai bagian dari persiapan, DJP juga merancang aplikasi khusus yang akan mendukung implementasi kebijakan tersebut. Selain itu, DJP terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kami juga membuatkan aplikasi khusus untuk mereka. Ketika mereka siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” tambahnya.

Terkait dengan kriteria penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22, hal ini telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace yang dimaksud harus menggunakan rekening escrow untuk menampung dana transaksi, serta memenuhi salah satu dari dua syarat berikut:

Memiliki nilai transaksi yang melebihi ambang batas tertentu dalam kurun waktu 12 bulan, atau mempunyai jumlah pengunjung atau traffic yang melebihi batas tertentu dalam periode yang sama.

Penetapan nilai ambang batas transaksi dan traffic tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan mandat dari Menteri Keuangan.

Baca juga: Curhat Seller soal Potongan Marketplace yang Bikin Harga Produk Jadi Mahal

“Nanti ditetapkan oleh dirjen pajak. Nilainya kira-kira sama seperti PMSE luar negeri, yaitu transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses oleh masyarakat sebanyak 12.000 setahun. Kami buat sama,” terang Yoga.

Ia juga membuka kemungkinan bagi marketplace yang belum memenuhi ambang batas tersebut untuk secara sukarela mengajukan diri agar ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pungutan Pajak Pedagang Online Dilakukan Bertahap, DJP: Dimulai dari Marketplace Besar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!