Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 14 JULI 2025 • 11:24 WIB

Hari Pajak Nasional 14 Juli 2025, Ini Sejarah dan Temanya!

Hari Pajak Nasional 14 Juli 2025, Ini Sejarah dan Temanya!Ilustrasi Pajak. (Freepik) (Freepik)

INDOZONE.ID - Setiap tanggal 14 Juli 2025 diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Momen ini menjadi pengingat akan pentingnya dedikasi rakyat melalui pajak dalam membangun negara dan menopang perekonomian nasional.

Peringatan Hari Pajak bukan hanya menjadi agenda rutin tahunan, melainkan juga kesempatan untuk menelaah lebih dalam peran krusial pajak dalam menopang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai tulang punggung keuangan negara, pajak memainkan peran vital dalam membiayai berbagai aspek penting, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program perlindungan sosial. 

Baca juga: Ini Isi Pesan Sri Mulyani Kepada Pejabat Pajak dan Bea Cukai yang Baru Dilantik

Dengan begitu, memahami sejarah dan makna di balik peringatan Hari Pajak Nasional menjadi bagian dari upaya bangsa menumbuhkan kesadaran kolektif sebagai warga negara. 

Lantas, seperti apa sejarah lahirnya Hari Pajak? Dan, apa tema hingga maknanya, yang diusung tahun ini? Simak selengkapnya di bawah ini!

Sejarah Hari Pajak Nasional 

Penetapan Hari Pajak Nasional tentunya tidak terlepas dari peristiwa bersejarah yang terjadi pada 14 Juli 1945. Di hari itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), disampaikan untuk pertama kalinya rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) kedua.

Berdasarkan rancangan tersebut, kata "pajak" tercatat secara resmi dalam Pasal 23 Bab VII tentang Keuangan. Tepatnya pada butir kedua disebutkan, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang."

Catatan sejarah itu tersimpan dalam arsip asli rancangan Undang-Undang Dasar 1945, lengkap dengan coretan perbaikan yang autentik.

Hal inilah yang menjadi landasan penetapan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak Nasional, karena momen itu menandai pertama kali istilah "pajak" dicantumkan dalam naskah konstitusi negara. 

Hal ini menegaskan bahwa sejak awal kemerdekaan, pajak telah diakui sebagai komponen penting dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.

Dengan demikian, peringatan Hari Pajak bukan sekadar seremonial, melainkan juga menjadi pengingat akan pentingnya landasan hukum yang kuat dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dalam sistem perpajakan.

Ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kontribusi warga negara melalui pajak sangat krusial bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Dalam pandangan hukum, pengertian pajak dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pajak.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hari Pajak Nasional 14 Juli 2025, Ini Sejarah dan Temanya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!