Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Antara Foto/Dhemas Reviyanto)
INDOZONE.ID - Pemerintah tidak mengizinkan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% untuk transaksi e-commerce dilanjutkan, guna menjaga stabilitas daya beli masyrarakat di era upaya stimulus ekonomi.
Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan perlunya menunggu dampak kebijakan suntikan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank BUMN sebelum membebani pelaku usaha digital.
Menurut Menkeu, penundaan ini bertujuan menghindari gangguan pada sektor perdagangan online yang tengah berkembang pesat di Indonesia.
Baca juga: Peran Penting Pembiayaan Digital dalam Ekosistem Keuangan Inklusif di Indonesia
"Kita tunggu dulu paling tidak sampai kebijakan yang tadi uang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan lagi,” ujarnya saat dihubungi wartawan, dikutip dari Garuda TV, Minggu.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi betul-betul masuk ke sistem perekonomian.”
Sebenarnya, kebijakan pajak e-commerce ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Aturan tersebut mewajibkan platform perdagangan elektronik (PMSE) seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya bertindak sebagai pemungut pajak dari pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta.
Tarif 0,5% dikenakan atas nilai transaksi bruto sebelum diskon, dengan pelaporan omzet dilakukan pedagang ke platform untuk pemotongan pajak pada bulan berikutnya sesuai Pasal 7 ayat (3).
Pihak Kementerian Keuangan sudah melakukan uji coba sistem pengumpulan pajak digital, di mana sebagian aspek dinilai siap dilaksanakan.
Akan tetapi, pertimbangan utama tetap tertuju pada kondisi ekonomi nasional. Semua marketplace akan menjadi target utama, dengan pendekatan bertahap berbasis data untuk memastikan inklusivitas dan kemudahan administrasi.
Kebijakan ini melanjutkan visi mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menekankan bahwa pemajakan transaksi online bukanlah beban baru, melainkan langkah reorganisasi sistem perpajakan digital.
“Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring, tanpa menambah kewajiban baru,” katanya.
Penundaan ini dianggap memiliki dampak positif oleh pelaku usaha e-commerce, karena mereka khawatir bahwa pajak tambahan dapat memperlambat pertumbuhan sektor digital yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB nasional.
Baca juga: Peran Penting Pembiayaan Digital dalam Ekosistem Keuangan Inklusif di Indonesia
Analis ekonomi memproyeksikan, stimulus Rp200 triliun ke bank BUMN akan mulai terasa dalam 3-6 bulan ke depan, melalui peningkatan kredit UMKM dan konsumsi rumah tangga.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk sistem perpajakan yang adil dan relevan dengan era digital, sambil menjaga momentum pemulihan pasca-pandemi.
Pajak e-commerce, PPh Pasal 22, Menteri Keuangan Purbaya, stimulus ekonomi Rp200 triliun, PMK 37/2025, daya beli masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Garuda TV