Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 10:44 WIB

DJP Siapkan Strategi untuk Capai Target Pajak Rp2.357 Triliun di Tahun 2026

DJP Siapkan Strategi untuk Capai Target Pajak Rp2.357 Triliun di Tahun 2026Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)

INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan beberapa strategi untuk mencapai target penerimaan pajak di tahun 2026. 

Seperti yang diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,71 triliun untuk tahun 2026, meningkat 13,51 persen dibandingkan target APBN 2025 yang sebesar Rp2.076,9 triliun.

Dalam Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan bahwa pemerintah akan mengandalkan implementasi Sistem Coretax guna memperluas basis perpajakan.

Baca juga: Banyuwangi Tetap Pakai Multi Tarif PBB, Warga Tak Perlu Khawatir Kenaikan Pajak

“Kita lihat bahwa dari sisi administrasi kita masih akan terus memanfaatkan Coretax melalui sinergi pertukaran data, kemudian sistem pertukaran transaksi digital luar negeri dan dalam negeri,” ujarnya, dikutip dari ANTARA pada Rabu.

Selain itu, Yon mengatakan bahwa DJP juga akan memfokuskan diri pada program bersama (joint program) untuk analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. 

Pemerintah juga menyiapkan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, serta mempercepat hilirisasi industri.

Dari sisi kepabeanan dan cukai, ia mengatakan pemerintah akan memaksimalkan kebijakan Cukai Hasil Tembakau, ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC), dan intensifikasi Bea Masuk (BM) Perdagangan Internasional.

Sama halnya dengan kebijakan Bea Keluar (BK) yang akan diarahkan untuk mendukung hilirisasi produk, sekaligus diiringi dengan penegakan hukum guna memberantas peredaran barang ilegal.

“Di sisi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kita berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait untuk melakukan perbaikan tata kelola, inovasi, pengawasan dan pengawasan dari sistem administrasi dari sisi SIMBARA (Sistem Informasi Minerba),” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, berpendapat bahwa target penerimaan pajak yang tinggi dalam RAPBN 2026 bisa tercapai jika ada intervensi yang bisa meningkatkan pendapatan negara. 

Menurutnya, hal serupa pernah terjadi pada tahun 2022 ketika penerimaan pajak tambahan mencapai Rp438,16 triliun.

Baca juga: Hotel dan Restoran di Jakarta Dapat Diskon Pajak hingga Akhir 2025, Insentif untuk Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat

Capaian itu dipengaruhi pertumbuhan ekonomi 5,31 persen, kenaikan harga komoditas, serta implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

DJP Siapkan Strategi untuk Capai Target Pajak Rp2.357 Triliun di Tahun 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!