Ilustrasi tanah warisan. (Generatif AI)
INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, ahli waris tidak dikenakan PPh ketika menerima tanah atau bangunan dari pewaris. Namun, ada prosedur khusus berupa surat keterangan bebas PPh agar status ini berlaku resmi.
Isu soal pajak warisan sempat ramai dibahas karena dianggap muncul saat ahli waris melakukan balik nama tanah atau bangunan. Kemenkeu meluruskan hal itu lewat aturan yang sudah jelas.
"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dikutip Antara, Minggu (14/9/2025).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d.
Meski dikecualikan dari PPh, ahli waris wajib mengajukan surat keterangan bebas PPh. Permohonan bisa dilakukan tertulis ke kantor pajak atau daring lewat Coretax DJP.
Dokumen wajib yang dilampirkan antara lain surat pernyataan pembagian waris sesuai PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. Setelah berkas lengkap diterima, permohonan akan diproses dalam waktu tiga hari kerja.
Baca juga: Presiden Prabowo Komitmen Perjuangkan RUU Perampasan Aset hingga Reformasi Pajak
Menurut DJP, kebingungan masyarakat sering muncul karena mencampuradukkan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Perlu ditegaskan bahwa PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui surat keterangan bebas PPh. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan," ujar Rosmauli.
BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
DJP meminta masyarakat memahami aturan ini dengan tepat agar tidak salah kaprah.
"Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan surat keterangan bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final," tutup Rosmauli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara