INDOZONE.ID - Pemerintah resmi merombak aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lewat Permenperin No. 35 Tahun 2025. Aturan baru ini disebut lebih murah, mudah, cepat, dan transparan, sekaligus memberi insentif tambahan bagi industri dalam negeri.
Tujuannya reformasi TKDN untuk mendorong investasi dan memperkuat daya saing nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, reformasi TKDN dibangun atas empat pilar, yaitu insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Dari sini lahir 13 perubahan mendasar.
“Reformasi ini adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri,” kata Agus dilansir dari laman Kemenperin, Minggu (14/9/2025).
Perusahaan yang melakukan litbang kini bisa mendapat tambahan nilai TKDN hingga 20 persen. Investasi dalam negeri juga diberi insentif minimal 25 persen.
Untuk Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), yang dulu sulit dicapai maksimal 15 persen, kini lebih fleksibel dengan 15 komponen nilai yang bisa dipilih.
Penghitungan TKDN yang sebelumnya berbasis biaya dan rumit kini lebih sederhana. Perusahaan tak lagi wajib menghitung seluruh biaya, kecuali untuk jasa industri.
Nilai bahan/material langsung dilihat di tingkat kedua, dan jika tak ada, dilihat dari asal barang. Masa berlaku sertifikat juga diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Industri kecil mendapat terobosan besar lewat metode self declare. Nilai TKDN mereka kini bisa lebih dari 40 persen, dengan masa berlaku sertifikat lima tahun.
Selain itu, nilai TKDN kini tercantum langsung pada label atau kemasan produk, sehingga konsumen tak perlu lagi mencari di daftar inventaris.
Sebelumnya, sertifikasi TKDN jasa industri tidak memiliki tata cara yang tegas. Kini sudah bisa diajukan dengan perhitungan tenaga kerja, peralatan, dan jasa umum.
Perhitungan litbang juga berubah. Jika dulu berbasis biaya, kini cukup dihitung dari aspek intelektual.
Kecepatan menjadi pilar penting. Waktu sertifikasi lewat Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dipangkas dari 22 hari kerja menjadi hanya 10 hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenperin