website coretax (Instagram/Coretax)
INDOZONE.ID - Tahukah kamu mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Coretax Administration System sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru.
Coretax hadir untuk menggantikan platform lama dengan proses yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi. Melalui sistem ini, DJP menargetkan peningkatan akurasi sekaligus kualitas layanan perpajakan secara menyeluruh.
Coretax juga digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Baca juga: Sederet Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online!
Agar dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak perlu memiliki akun Coretax yang telah terdaftar. Selain itu, kode otorisasi atau sertifikat elektronik menjadi syarat penting sebelum melakukan pelaporan SPT.
Nah, agar kamu tidak bingung, berikut cara lapor SPT tahunan di coretax.
Berikut langkah-langkah membuat SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax yang disusun lebih ringkas dan mudah diikuti:
Baca juga: Viral Email Tagihan Tipu-tipu yang Diduga dari Akun Pajak, Gimana Ceritanya?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Coretax