Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 07 JANUARI 2026 • 13:40 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajakwebsite coretax (Instagram/Coretax) 

INDOZONE.ID - Tahukah kamu mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Coretax Administration System sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru. 

Coretax hadir untuk menggantikan platform lama dengan proses yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi. Melalui sistem ini, DJP menargetkan peningkatan akurasi sekaligus kualitas layanan perpajakan secara menyeluruh. 

Coretax juga digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Baca juga: Sederet Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online!

Agar dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak perlu memiliki akun Coretax yang telah terdaftar. Selain itu, kode otorisasi atau sertifikat elektronik menjadi syarat penting sebelum melakukan pelaporan SPT.

Nah, agar kamu tidak bingung, berikut cara lapor SPT tahunan di coretax.

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax 

Berikut langkah-langkah membuat SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax yang disusun lebih ringkas dan mudah diikuti:

Baca juga: Viral Email Tagihan Tipu-tipu yang Diduga dari Akun Pajak, Gimana Ceritanya?

  1. Login ke aplikasi Coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Buat SPT Tahunan dengan memilih salah satu skenario, yaitu pelaporan mandiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau melalui Kuasa Wajib Pajak (representative) dengan metode impersonating.
  3. Setelah masuk, klik menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT)/Tax Return, lalu pilih Surat Pemberitahuan (SPT).
    Sistem akan menampilkan halaman Konsep SPT sesuai menu samping Surat Pemberitahuan (SPT).
  4. Klik tombol Create Tax Return untuk membuat SPT baru, di mana pilihan otomatis menyesuaikan kewajiban pajak Orang Pribadi jika login menggunakan akun pribadi.
  5. Pilih Tax Type, lalu tentukan PPh Orang Pribadi sebagai jenis pajak yang akan dilaporkan.
  6. Pada Tax Return Type, pilih Personal Income Tax Return (SPT PPh Orang Pribadi), kemudian tentukan jenis masa SPT, yaitu SPT Sebagian atau SPT Tahunan.
  7. Selanjutnya, pilih Tax Period (Tahun Pajak) yang tersedia, karena tahun pajak yang sudah dibuat konsep SPT tidak akan muncul kembali.
  8. Tentukan Tax Return Model (Status SPT) dengan memilih Normal atau Pembetulan (Amendment) sesuai kondisi data di sistem Coretax.
  9. Setelah semua data dipilih, klik Save untuk mengenerate konsep SPT Tahunan, yang masih bisa dihapus atau dilanjutkan pengisiannya melalui ikon gambar “mata” (view).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Coretax

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!