INDOZONE.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini rencana penyesuaian aturan pasar modal, termasuk peningkatan batas minimal saham beredar di publik (free float), akan diterima positif oleh perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa salah satu poin utama reformasi adalah menaikkan ketentuan free float dari saat ini 7,5 persen menjadi 15 persen.
Menurutnya, kewajiban pemenuhan porsi saham publik tersebut kemungkinan akan langsung diberlakukan bagi perusahaan yang melantai di bursa setelah aturan baru efektif.
“Kalau itu menjadi konsekuensi, akan kami lakukan. Kemungkinan besar pemenuhan besaran free float ini akan diterapkan sejak awal untuk IPO baru, sesuai pengaturan di peraturan Bursa,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: OJK dan BEI Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 15 Persen Mulai Februari 2026
Hasan menilai kebijakan ini justru akan memperkuat kualitas pasar modal nasional. Ia menekankan bahwa reformasi pasar modal Indonesia kini lebih menitikberatkan pada peningkatan kualitas emiten, bukan sekadar jumlah perusahaan tercatat.
“Kami berharap calon emiten menyambut ini dengan baik. Dengan emiten yang lebih berkualitas, pasar modal kita akan semakin menarik di mata investor, termasuk investor asing,” katanya.
Ia menambahkan, penyesuaian tersebut sejalan dengan praktik yang lazim diterapkan di berbagai bursa global. Porsi free float yang lebih besar dinilai sebagai bagian dari standar best practice internasional, demi menciptakan likuiditas dan transparansi yang lebih baik.
“Ini menjadi standar yang berlaku di banyak bursa dunia. Mendorong porsi free float lebih besar adalah tujuan bersama,” ujar Hasan.
Kebijakan kenaikan free float ini merupakan salah satu dari delapan agenda reformasi pasar modal Indonesia, yang disusun OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO). OJK menargetkan aturan tersebut mulai diterapkan pada Maret 2026.
Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai langkah ini bertujuan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global, termasuk yang menjadi perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Baca juga: Kenali Free Float dan Kenapa Penting di Indeks Global, Biar Saham Kamu Tetap Stabil!
“Free float 7,5 persen masih di bawah standar internasional, sehingga dinaikkan agar sesuai dengan ekspektasi MSCI,” ujar Ibrahim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA