Ilustrasi buyback saham. (Freepik/sodawhiskey)
INDOZONE.ID - Istilah buyback saham sering muncul saat perusahaan besar mengumumkan aksi korporasi. Biasanya setelah pengumuman itu, harga saham bisa langsung bergerak.
Banyak investor menganggap buyback sebagai sinyal positif, tapi sebenarnya apa itu buyback saham? Apakah selalu menguntungkan? Bagaimana aturan hukumnya di Indonesia?
Panduan ini membahas dari dasar sampai dampaknya ke investor.
Secara sederhana, buyback saham adalah tindakan perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri yang beredar di publik.
Ini artinya, perusahaan jadi “membeli sebagian kepemilikan dirinya kembali”.
Saham yang dibeli akan menjadi saham treasuri, bukan lagi saham milik investor.
Hal ini akan menimbulkan sejumlah dampak terhadap saham tersebut. Efek langsungnya membuat jumlah saham beredar mengalami penurunan, laba per saham (EPS) meningkat, serta harga saham berpotensi mengalami kenaikan.
Ada sejumlah hal yang membuat sebuah perusahaan melakukan aksi buyback saham. Berikut adalah alasannya.
Buyback saham biasanya dilakukan perusahaan karena pihak manajemen meyakini bahwa pasar menilai sahamnya terlalu rendah alias undervalued.
Buyback saham juga menjadi strategi perusahaan untuk meningkatkan harga saham di pasar. Dengan melakukan pembelian kembali, secara otomatis saham yang beredar di pasar berkurang, sehingga nilai tiap lembar saham jadi “lebih mahal” secara rasio karena permintaan lebih tinggi dari persediaan.
Baca juga: Market Cap Saham Itu Apa Sih? Ini Fungsi dan Klasifikasi yang Pemula Harus Paham
Aksi buyback saham juga dilakukan ketika perusahaan memiliki uang kas berlebih. Daripada dana menganggur, perusahaan mengembalikan nilai ke pemegang saham.
Buyback juga sering dilakukan saat IHSG turun tajam untuk menahan tekanan jual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Matasigma