Rabu, 17 JUNI 2026 • 18:40 WIB

Cara Menambah Bidang Usaha di OSS, Panduan Lengkap untuk UMKM

Author

Ilustrasi Menambah Bidang Usaha di OSS. (Freepik)

INDOZONE.ID - Bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnis, menambah bidang usaha di Online Single Submission (OSS) menjadi langkah penting agar kegiatan usaha tetap sesuai dengan legalitas yang dimiliki.

Proses ini dilakukan dengan menambahkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) baru ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terdaftar.

Baca juga: Bukan Sekadar Posting, Ini 5 Langkah Strategis Optimasi Media Sosial agar UMKM Banjir Orderan

Proses penambahan bidang usaha di OSS bisa dilakukan secara online dan cukup mudah jika mengikuti panduan berikut ini.

Cara Menambah Bidang Usaha di OSS

Berikut panduan lengkap menambah bidang usaha atau KBLI melalui sistem OSS:

1. Login ke Akun OSS

Masuk ke aplikasi OSS menggunakan akun UMK yang sudah terdaftar sebelumnya.

2. Pilih Menu Kelola NIB

Setelah berhasil login, masuk ke halaman utama lalu pilih menu Kelola NIB untuk mengelola data usaha yang sudah dimiliki.

Baca juga: Realita UMKM di Tengah Persaingan Marketplace Digital 2026

3. Klik Tambah Bidang Usaha

Pada menu pengelolaan NIB, pilih opsi Tambah Bidang Usaha untuk mulai menambahkan KBLI baru.

4. Lengkapi Data Usaha

Isi informasi yang diminta, seperti:

  • Jenis usaha
  • Bidang usaha
  • Ruang lingkup usaha
  • KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha

Jika semua data sudah benar, klik Lanjut.

5. Isi Data Lahan dan Modal Usaha

Selanjutnya, lengkapi informasi mengenai:

  • Luas lahan
  • Satuan luas
  • Modal usaha

Setelah selesai, klik Validasi Risiko.

Baca juga: Rupiah Melemah, UKM Konveksi Pakaian Dalam di Klaten Nyaris Menyerah

6. Lengkapi Data Perizinan Usaha

Setelah proses validasi risiko selesai, isi seluruh data pada bagian Perizinan Usaha lalu klik Lanjut.

7. Masukkan Lokasi Usaha

Lengkapi informasi lokasi usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya, kemudian pilih Lanjut.

8. Tambahkan Produk atau Jasa

Klik menu Tambah Produk atau Jasa untuk memasukkan produk maupun layanan yang akan dijalankan pada bidang usaha baru.

9. Isi Data Produk atau Jasa

Lengkapi seluruh informasi terkait produk atau jasa, lalu klik Simpan.

10. Kembali ke Halaman Sebelumnya

Jika data berhasil disimpan, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa produk atau jasa telah berhasil ditambahkan. Setelah itu, klik Kembali.

11. Simpan Seluruh Data

Pastikan seluruh data yang telah diisi sudah benar, kemudian klik Simpan.

12. Pastikan Data Berhasil Tersimpan

Apabila proses berhasil, sistem akan menampilkan keterangan "Data Usaha Anda Berhasil Disimpan". Artinya, penambahan bidang usaha atau KBLI baru telah berhasil dilakukan.

Baca juga: Bangkit dari Dampak PHK saat Pandemi, Ibu Ila Kembangkan Usaha Jahit Berkat PNM Mekaar

Kenapa Perlu Menambah Bidang Usaha di OSS?

Menambah bidang usaha penting dilakukan ketika bisnis mulai berkembang ke jenis usaha lain yang belum tercantum dalam NIB.

Dengan memperbarui KBLI di OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara legal, mengurus perizinan yang dibutuhkan, serta mempermudah akses ke berbagai program pembiayaan maupun kerja sama bisnis.

Jika usaha kamu mulai merambah ke produk atau layanan baru, jangan lupa untuk segera memperbarui bidang usaha melalui OSS agar legalitas bisnis tetap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: S3.oss.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU