Senin, 19 JANUARI 2026 • 18:25 WIB

Kemenperin Reformasi PPBB, Pasokan Bahan Baku Industri Kecil Menengah Dijamin

Author

Ilustrasi UMKM yang menerima KUR dari pemerintah. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

INDOZONE.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mereformasi kebijakan PPBB (Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong) industri kecil menengah (IKM) untuk menjamin kemudahan dan kepastian pasokan bahan baku bagi industri kecil dan menengah.

Lewat rancangan aturan baru, IKM yang belum mampu impor mandiri tetap bisa produksi lancar, biaya lebih terkendali dan daya saing terjaga.

Langkah ini dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan PPBB sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2021, yang kini diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi usaha terkini.

“Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataannya yang diterima Indozone, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Mau Bikin UMKM? Ini Legalitas Izin yang Wajib Kamu Tahu dan Cara Mengurusnya

Tantangan Masih soal Akses

Pengembangan IKM hingga saat ini masih dihadapkan pada tantangan struktural.

Akses bahan baku, teknologi, SDM, pemasaran, hingga permodalan masih jadi pekerjaan rumah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. (Dok. Humas Kemenperin)

Masalah makin kompleks ketika bahan baku tertentu hanya tersedia lewat impor.

Tidak semua IKM punya kapasitas administratif maupun volume pembelian yang cukup untuk impor sendiri.

“Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor meliputi keterbatasan pasokan lokal, volume impor kecil, akses ke produsen, hingga kompleksitas perizinan,” ungkap Agus.

Situasi ini berisiko menaikkan biaya produksi dan menekan daya saing IKM.

Baca juga: Perkuat Ekonomi Daerah, Wakil Ketua Komisi VII Fokus pada Pengembangan IKM Grobogan

PPBB IKM Jadi Jalan Tengah

Sebagai solusi, pemerintah membuka ruang lewat PP Nomor 28 Tahun 2021 juncto PP Nomor 46 Tahun 2023. Aturan ini memungkinkan IKM memenuhi kebutuhan bahan baku impor melalui PPBB IKM.

Kemenperin kini menyiapkan tata kelola baru lewat Rancangan Permenperin tentang PPBB. Aturan ini mengatur mulai dari penetapan PPBB, mekanisme impor, verifikasi IKM, hingga pelaporan dan pengawasan.

RPermenperin dirancang agar IKM yang belum mampu impor mandiri tetap mendapat jaminan pasokan melalui badan usaha pemegang API-U yang ditetapkan sebagai PPBB.

Impor Tetap Terkendali dan Tepat Sasaran

Kemenperin menegaskan, skema ini bukan membuka kran impor bebas. Penyaluran bahan baku melalui PPBB hanya diperuntukkan bagi IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan.

“Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran,” tutur Agus.

Dengan sistem ini, impor dilakukan berbasis kebutuhan riil industri, bukan spekulasi pasar.

PPBB Sebagai Kebijakan Afirmatif IKM

Menperin menegaskan bahwa PPBB merupakan kebijakan afirmatif pemerintah untuk memperkuat IKM.

PPBB dapat mengajukan rencana impor untuk komoditas yang diatur melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain sesuai regulasi. Penetapan PPBB juga dilakukan spesifik berdasarkan jenis komoditas dan daftar IKM yang dilayani.

Skema ini memberi kepastian hukum sekaligus kejelasan rantai pasok bahan baku bagi pelaku usaha kecil.

Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menjelaskan bahwa PPBB harus berbadan hukum di Indonesia dan memiliki fasilitas penyimpanan minimal 500 meter persegi dalam satu lokasi.

PPBB juga wajib melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM dalam satu kelompok komoditas.

“Permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyederhanakan administrasi,” jelas Reni.

Namun, kewajiban pelaporan data industri secara berkala tetap menjadi syarat utama.

IKM Lebih Kompetitif

Lewat pemanfaatan PPBB IKM, pemerintah berharap IKM bisa memperoleh bahan baku impor dengan lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas.

Ke depan, Kemenperin juga membuka peluang pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal bagi PPBB. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM. Selain itu juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dari sektor industri kecil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenperin

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU