Minggu, 04 JANUARI 2026 • 18:20 WIB

Mau Bikin UMKM? Ini Legalitas Izin yang Wajib Kamu Tahu dan Cara Mengurusnya

Author

Ilustrasi Pedagang UMKM di sekitar kawasan GBK. (Ist)

INDOZONE.ID - Saat ingin memulai bisnis UMKM, legalitas adalah hal penting yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha. Ini adalah bukti bahwa usaha yang kamu dirikan itu resmi secara hukum.

Di era persaingan yang semakin ketat, legalitas bukan sekadar memberikan kepastian hukum, melainkan bisa buka akses peluang yang lebih besar.

Sebagai peran vital perekonomian Indonesia, legalitas bisa memberikan perlindungan untuk setiap UMKM.

Dengan dokumen resmi, pelaku usaha bisa terhindar dari masalah hukum yang bakal timbul.

Selain itu, legalitas bisa mempermudah untuk akses pembiayaan. Berbagai lembaga keuangan seperti bank, menjadikan syarat legalitas usaha sebagai ketentuan untuk mendapatkan pinjaman modal.

Jika gak ada legalitas yang jelas, UMKM bakal susah dapatkan dana untuk pengembangan usaha.

Terakhir, legalitas juga bisa meningkatkan kepercayaan di mata konsumen atau mitra bisnis. UMKM yang jelas dinilai lebih dipercaya dan terlihat lebih profesional. Sebab itu, biasanya lebih mudah menjalin kerja sama dengan mitra.

Baca juga: Suriah Rilis Desain Uang Kertas Baru, Warganet Beri Beragam Masukan

Surat Apa Aja yang Harus Dimiliki UMKM?

Untuk dapat legalitas usaha, ada beberapa surat atau izin yang harus dimiliki oleh para UMKM.

 Walaupun terkesan banyak dan tidak selalu gampang, tapi sangat penting untuk mastiin bahwa UMKM sesuai dengan aturan hukum.

1. Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan izin wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik skala miktro, kecil, atau menengah. SIUP jadi bukti bahwa usaha kamu telah resmi dan diakui oleh pemerintah.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan syarat untuk kepentingan perpajakan.

NPWP bisa digunakan untuk keperluan administratif seperti pengajuan kredit, membuka rekening bank atas nama perusahaan, dan lainnya yang berhubungan dengan keuangan.

3. Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti dokumen bahwa perusahaan sudah terdaftar di kantor pendaftaran perusahaan.

Ini menjadi bukti untuk menghindari klaim atau sengketa dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Harga BBM Turun Serentak per 1 Januari 2026, Pertamina hingga SPBU Swasta Lakukan Penyesuaian

4. Nomor Induk Berusaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS).

NIB memiliki fungsi pengganti legalitas bisnis lain seperti SIUP dan TDP, untuk permudah proses legalisasi.

5. Sertifikat Halal

Buat kamu yang mengembangkan UMKM di bidang makanan dan minuman, sertifikat halal menjadi syarat wajib yang dipenuhi.

Sertifikat ini sebagai jaminan apa yang dihasilkan sudah memenuhi standar halal dari pemerintah.

6. Hak Merek

Langkah lain yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek usaha untuk melindungi identitas.

Hak merek digunakan untuk mencegah pihak lain menggunakan nama yang sama atau mirip.

7. Izin BPOM

Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga jadi syarat penting bagi pelaku usaha, terutama yang produksi makanan dan minuman, obat, serta kosmetik.

Izin BPOM untuk memastikan bahwa produksi sudah aman dan sesuai standar.

Baca juga: Rumah Yogurt Dworowati, UMKM Ikon Desa Ngabab yang Mengembangkan Industri Pangan Lokal

Cara Urus Izin UMKM

1. Daftar Lewat OSS

Langkah pertama kamu bisa mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jangan lupa lampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP, dan dokumen lokasi usaha. Setelah daftar, kamu bakal dapat Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Ajukan Izin Sesuai Jenis Usaha

Setelah punya NIB, kamu bisa mengajukan izin yang sesuai usaha. Contohnya, jika kamu berdagang bisa mengajukan SIUP.

3. Urus Izin Lingkungan dan Gangguan

Untuk menghindari gangguan lingkungan, jangan lupa untuk urus izin HI dan dinas terkait. Pastikan semua dokumen berkelanjutan dan rekomendasi lengkap.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Impor Beras dan Gula Konsumsi pada 2026

4. Lengkapi Dokumen Pendukung

Saat mengajukan izin usaha, siapkan dokumen pendukung lain untuk jaga-jaga ketika dibutuhkan, seperti fotokopi KTP pemilik atau penanggungjawab, akta pendirian (jika berbadan hukum), NPWP, surat kuasa (jika diwakilkan), dan dokumen lokasi.

5. Verifikasi dan Pengambilan Izin

Setelah semua berkas lengkap, instansi bakal melakukan verifikasi dokumen. Proses ini biasanya memakan waktu 1-7 hari kerja.

Setelah selesai semua dan disetujui, izin usaha langsung dapat digunakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kontrakhukum.com, Hukumku.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU