INDOZONE.ID - Lewat fasilitasi di ajang Inacraft 2026, pemerintah mencatat kinerja ekspor kerajinan nasional menembus USD305,54 juta pada triwulan III 2025.
Angka ini melonjak signifikan dari triwulan sebelumnya yang sebesar USD173,5 juta.
Momentum ini menunjukkan produk kerajinan lokal makin kreatif, kompetitif dan dilirik pasar global.
Pameran Inacraft 2026 digelar di Jakarta International Convention Center (JICC) pada 4–8 Februari 2026.
Melalui Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Kemenperin memfasilitasi delapan IKM binaan untuk tampil dalam satu island booth khusus.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai Inacraft sebagai panggung strategis bagi pelaku usaha kerajinan.
“Fasilitasi dan pembinaan Kemenperin untuk IKM ini adalah bentuk apresiasi dan kebanggaan terhadap produk dalam negeri, sekaligus upaya membuka peluang promosi yang lebih luas bagi IKM dalam negeri,” ujarnya.
Baca juga: Harga Emas Naik, Kemenperin Siapkan Strategi Selamatkan Industri Perhiasan
Baca juga: Audit BPK 2025 Bergulir, Kemenperin Klaim Tata Kelola Keuangan Makin Rapi
Delapan IKM yang difasilitasi antara lain Karya Seni Tanduk, Lampung Ethnica, Manika Kaltim, Ragenda MOP Jewelry, Khyang Leather, Shamara, Kalaniwood, dan D’moroy.
Tak sekadar pamer produk, delapan IKM tersebut membukukan total transaksi Rp338,16 juta selama pameran berlangsung.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menyebut capaian ini sebagai indikator kuat bahwa pasar masih punya minat tinggi terhadap produk lokal.
“Data tersebut menunjukkan tingginya minat pasar terhadap produk kerajinan IKM, sekaligus menegaskan bahwa pameran menjadi sarana efektif untuk meningkatkan eksposur produk dan mengukur respon pasar,” tegasnya.
Produk yang ditampilkan pun beragam. Mulai dari kerajinan tanduk, aksesori, perhiasan mutiara, tas anyaman serat alam dan kulit, fashion tenun, hingga olahan limbah kayu yang mendukung konsep keberlanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Kemenperin