Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok. Humas Kemenperin.)
INDOZONE.ID - Kementeria Perindustrian (Kemenperin) menegaskan perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi penting agar IKM naik kelas dan berdaya saing global.
Lewat Klinik KI Ditjen IKMA, ribuan merek, hak cipta, hingga paten IKM telah difasilitasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pengelolaan KI adalah bagian penting dari strategi penguatan industri nasional.
Menurutnya, inovasi, merek, dan desain yang dilindungi bisa menjadi aset ekonomi bernilai tinggi, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri berbasis inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan,” ujar Menperin dalam keterangannya dikutip Indozone, Senin (9/2/2026).
Sejalan dengan arah kebijakan Kemenperin, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) konsisten memperkuat ekosistem pelindungan KI.
Dirjen IKMA Reni Yanita. (Dok. Humas Kemenperin.)
Salah satu instrumen utamanya adalah Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah beroperasi sejak 1998.
“Sebagai wujud komitmen tersebut, kami mengoperasikan fasilitas Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah berjalan sejak tahun 1998,” kata Dirjen IKMA Reni Yanita.
Baca juga: Kemenperin: Industri Pengolahan Dominasi Ekonomi 2025
Baca juga: Kemenperin Tegaskan Tak Toleransi Mafia Impor Tekstil
Baca juga: Gandeng Startup, Kemenperin Buka Akses Kerja Disabilitas di Industri
Reni menjelaskan, Klinik KI dirancang sebagai layanan pendampingan terpadu agar pelaku IKM lebih dekat dengan regulasi kekayaan intelektual.
Melalui Klinik KI, IKM didorong melihat KI bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk dan keberlanjutan usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Kemenperin