Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Humas Kemenperin)
INDOZONE.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak mentoleransi impor ilegal dan penyalahgunaan kewenangan di sektor tekstil.
Temuan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp12,49 triliun disebut tidak terkait Pertek impor TPT.
Pemerintah memastikan proses Pertek berjalan transparan, terukur, dan sesuai aturan.
Jika ada dugaan penyimpangan, Kemenperin membuka jalur resmi pelaporan.
Data, informasi, atau bukti bisa disampaikan langsung ke Unit Pelayanan Publik (UPP) atau Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenperin.
Baca juga: Gandeng Startup, Kemenperin Buka Akses Kerja Disabilitas di Industri
Baca juga: Kolaborasi Kemenperin dan IKEA Bantu IKM Naik Kelas, Penjualan Tembus Rp936 Juta
Kemenperin menekankan bahwa penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor TPT sudah dilakukan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Seluruh prosesnya terdokumentasi, bisa ditelusuri, dan diawasi secara internal.
Menanggapi temuan PPATK terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil, Kemenperin menegaskan dua hal tersebut tidak berkaitan.
“Pertek impor TPT telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip good governance,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam pernyataannya yang diterima Indozone, Selasa (3/1/2026).
Kemenperin menyatakan menghormati dan mendukung penuh kewenangan PPATK dalam mengungkap transaksi mencurigakan.
Proses hukum atas temuan tersebut juga didukung sepenuhnya.
Namun, hingga kini, Kemenperin menyebut belum ada bukti yang mengaitkan transaksi mencurigakan itu dengan proses penerbitan Pertek impor TPT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Kemenperin