Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Ist)
INDOZONE.ID - Topik gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2026 menjadi perhatian besar di kalangan tenaga honorer, setelah pemerintah resmi menutup status honorer pada akhir 2024.
Banyak pegawai non-ASN kini bertanya, apakah skema baru ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan atau hanya perubahan status administratif?
Artikel ini membahas lengkap sistem gaji, aturan kerja, tunjangan, serta peluang naik status menjadi PPPK penuh waktu. Simak selengkapnya berikut ini.
PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibanding standar normal ASN.
Skema ini diciptakan sebagai solusi agar tenaga honorer yang tidak tertampung dalam formasi penuh waktu, tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan.
Berbeda dengan honorer lama yang status hukumnya lemah, PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi dari BKN, kontrak kerja jelas, serta hak perlindungan sosial. Namun status ini memang dirancang sebagai masa transisi, bukan posisi permanen jangka panjang.
PPPK penuh waktu bekerja 8 jam per hari dengan gaji berdasarkan peraturan nasional. Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja sekitar 4 jam per hari dengan sistem gaji kontrak daerah.
Baca juga: Keputusan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK akan Diumumkan Minggu Depan
PPPK penuh waktu menerima gaji pokok dan tunjangan penuh, sedangkan PPPK Paruh Waktu menerima tunjangan yang dihitung proporsional. Meski begitu, keduanya sama-sama berstatus ASN dan memiliki NIP.
Berbeda dari PNS atau PPPK penuh waktu yang memiliki tabel gaji nasional, gaji PPPK Paruh Waktu 2026 tidak memiliki standar tunggal nasional. Nominalnya ditentukan oleh kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Gaji mereka tidak dibayarkan dari pos Belanja Pegawai, melainkan dari Belanja Barang dan Jasa (jasa perorangan). Artinya sistemnya lebih fleksibel, tapi juga menyebabkan perbedaan besar antar daerah.
Pemerintah menetapkan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih kecil dari gaji yang diterima saat masih honorer. Ini menjadi jaminan agar perubahan status tidak menurunkan pendapatan.
Jika daerah mampu mengikuti standar UMP/UMK, maka gaji dihitung berdasarkan proporsi jam kerja. Contohnya, jika jam kerja 50% dari pegawai penuh waktu, maka gaji dibayarkan sekitar 50% dari standar gaji penuh.
Di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, gaji yang dilaporkan berkisar Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Namun di daerah dengan APBD kuat seperti DKI Jakarta, nominal bisa lebih tinggi karena menyesuaikan standar biaya hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amikom.ac.id