Ilustrasi mulai investasi walaupn gaji pas-pasan (Freepik)
INDOZONE.ID - Gaji pas-pasan sering kali bikin banyak orang ragu untuk mulai investasi, bahkan sebagian orang berpikir menabung untuk masa depan hanya bisa dilakukan oleh mereka yang penghasilannya besar.
Padahal, dengan cara mengatur uang yang tepat, investasi tetap bisa jalan meski gaji terasa mepet tiap bulan.
Kuncinya bukan soal jumlah, tapi bagaimana kamu mengelola pemasukan dan pengeluaran keuangan secara sadar.
Nah bagi kamu yang bingung bagaimana caranya, berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.
Bagi kamu yang ingin investasi tapi gaji masih pas- pas an, tidak usah khawatir masih bisa kok.
Kamu bisa mulai investasi i nominal kecil, bahkan Rp10.000 - Rp100.000 saja. Zaman sekarang banyak platform investasi legal yang terdaftar OJK menyediakan pilihan ramah pemula seperti reksa dana pasar uang, emas digital, hingga saham fraksi.
Instrumen ini relatif terjangkau dan cocok untuk kamu yang baru belajar mengelola keuangan.
Lebih dari itu, yang terpenting bukan seberapa besar uang yang kamu tanamkan, tetapi seberapa rutin kamu melakukannya.
Bahkan Rp50.000 per bulan, jika konsisten, bisa berkembang cukup signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
Sering merasa gaji selalu habis sebelum akhir bulan? Bisa jadi masalahnya bukan pada jumlah gaji, melainkan kebiasaan pengeluaran yang tidak terasa tapi menumpuk.
Baca juga: 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Beli Emas untuk Investasi
Mulailah dengan mencatat semua pengeluaran harian, sekecil apa pun nominalnya. Dari sana, kamu bisa membedakan mana kebutuhan utama dan mana keinginan sesaat.
Evaluasi juga pengeluaran rutin seperti langganan digital yang jarang dipakai. Biasanya, dari proses ini akan muncul dana mana yang bisa dialihkan untuk mulai investasi.
Rumus 50:30:20 sering dijadikan panduan mengatur keuangan, yaitu 50 persen untuk kebutuhan pokok, 30 persen untuk gaya hidup, dan 20 persen untuk tabungan serta investasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkeu.go.id