Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun, untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan itu disebutkan penetapan perubahan rincian DAU dilakukan untuk mendukung pendanaan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Tambahan DAU tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13, paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Terjaga Naik 32,3%
Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.
Anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Baca juga: Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN pada 2026
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan.
Apabila hingga akhir 2025 pembayaran belum terealisasi seluruhnya, sisa kewajiban tersebut harus dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan DAU dijadwalkan disalurkan pada Desember 2025.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA