INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam perkara penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
Aset tersebut diserahkan kepada penyidik OJK pada 17–18 Juni 2026 setelah mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan.
Langkah ini merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Baca juga: Siapa yang Termasuk MBR untuk Pengajuan Rumah Subsidi? Simak Ketentuannya
Sebanyak 41 aset yang disita terdiri dari delapan bangunan, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik(SHM) di kota Medan dan kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset lainnya di Pangkalan Susu, kabupaten Langkat.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian dana pembiayaan tidak terikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum, dan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Kondisi tersebut melanggar ketentuan hukum sektor jasa keuangan, dan dinilai menimbulkan risiko terhadap pengelolaan pembiayaan dan aset bank.
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di BPRS GP, yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau nasabah pinjam nama.
Total plafon pembiayaan yang diberikan mencapai Rp15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diduga menggunakan identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.
Penyidik juga menduga, dana hasil pencairan pembiayaan digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga memengaruhi kualitas operasional bank.
Kasus ini melibatkan direktur utama berinisial IP, dan MIL sebagai pihak pengguna dana akhir.
Baca juga: Syarat Menjadi Nasabah BNI Prioritas dan Benefit yang Didapat
OJK menyatakan, para pihak pelaku diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil koordinasi OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Pengadilan.
OJK menegaskan, akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas jasa keuangan, melindungi masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ojk.go.id