perbedaan bank konveksional dan syariah (freepik)
INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan mencatat aset industri perbankan syariah telah tumbuh 10,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau setara Rp1.061,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.
Pembiayaan perbankan syariah tercatat tumbuh sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi tonggak penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional,” kata Dian.
Baca juga: 6 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Nabung!
Penguatan industri perbankan syariah saat ini dilakukan melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia atau RP3SI 2023–2027 yang bertujuan memperkuat daya saing perbankan syariah sekaligus memperluas kontribusi perekonomian nasional.
Ilustrasi layanan bank selama bulan Ramadan. (Eliani Kusnedi)
Dalam implementasinya, OJK terus mendorong penguatan struktur industri perbankan syariah melalui konsolidasi di sektor Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR) dan pembentukan bank umum syariah yang baru.
Selain itu, pengembangan produk dan investasi berbasis syariah juga terus diperluas. OJK merilis produk berbasis syariah seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan juga Shariah Restricted Investment Account (SRIA), yang kini telah dijalankan di sejumlah bank syariah.
Baca juga: Sasar Gen Z, Bank Syariah Beralih ke Sistem Keuangan Digital
Di sisi lain, perbankan syariah juga terus memperkuat sektor riil dan memberdayakan ekonomi masyarakat, terutama akses bagi UMKM. Hingga saat ini, total penyaluran dana untuk UMKM dari industri perbankan syariah tercatat mencapai Rp217,86 triliun.
OJK menilai penguatan industri perbankan syariah menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas akses layanan syariah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ojk.go.id