Ilustrasi Akad dalam Perbankan Syariah. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Perbankan syariah hadir sebagai alternatif layanan keuangan yang nggak hanya memudahkan transaksi, tapi juga berjalan sesuai prinsip syariah dalam Islam.
Salah satu hal penting dalam sistem ini adalah akad, yaitu kesepakatan atau perjanjian antara dua pihak yang melakukan transaksi.
Ada beberapa jenis akad yang paling sering dipakai dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia, berikut penjelasannya.
1. Wadiah (Titipan Amanah)
Akad Wadiah bisa disebut seperti sistem titip barang atau uang. Nasabah menitipkan dana kepada bank syariah untuk dijaga dengan aman.
Dalam akad ini, tujuan utamanya memang hanya untuk penyimpanan, jadi nasabah tidak dijanjikan keuntungan atau imbal hasil.
Baca juga: Apa Itu Saldo Mengendap? Ini Pengertian dan Besaran Saldo Minimum di Beberapa Bank
2. Mudharabah (Kerja Sama Usaha)
Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Dalam praktiknya, bank syariah bertindak sebagai pihak yang menyediakan modal, sedangkan nasabah mengelola usaha tersebut.
Jika usahanya menghasilkan keuntungan, hasilnya akan dibagi sesuai kesepakatan di awal. Tapi jika rugi, kerugian biasanya ditanggung pemilik modal, kecuali jika ada kelalaian dari pihak pengelola.
3. Musyarakah (Kemitraan Modal)
Musyarakah merupakan bentuk kerja sama di mana dua pihak atau lebih sama-sama menanamkan modal untuk menjalankan sebuah usaha.
Karena semua pihak ikut berkontribusi modal, keuntungan maupun kerugian nantinya juga dibagi sesuai porsi modal atau kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
4. Murabahah (Jual Beli dengan Margin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bank Muamalat (bankmuamalat.co.id)