Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 05 MARET 2026 • 20:30 WIB

Kemnaker Buka Posko THR dan BHR 2026, Pekerja Bisa Konsultasi hingga Laporkan Pelanggaran

Kemnaker Buka Posko THR dan BHR 2026, Pekerja Bisa Konsultasi hingga Laporkan PelanggaranMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026. (Ist)
INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko tersebut berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung layanan tersebut guna memastikan sistem konsultasi dan pengaduan berjalan optimal.

Menurut Yassierli, posko ini dibentuk agar pekerja mendapatkan akses informasi sekaligus perlindungan apabila terjadi masalah terkait pembayaran THR atau BHR.

“Posko ini hadir untuk menjawab berbagai pertanyaan pekerja terkait THR dan BHR, termasuk mengenai hak penerimaan dan mekanisme perhitungannya,” kata Yassierli saat meninjau posko di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Posko THR Layani Konsultasi dan Pengaduan

Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua jenis layanan utama, yaitu konsultasi dan pengaduan.

Baca juga: Resign Sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Aturannya

Layanan konsultasi sudah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan melayani berbagai pertanyaan terkait hak pekerja, termasuk kelayakan menerima THR, cara menghitung THR, serta kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker mengatakan salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan pekerja berkaitan dengan hak THR ketika mengalami PHK menjelang hari raya.

“Biasanya yang ditanyakan apakah masih berhak mendapatkan THR ketika mengalami PHK, kemudian bagaimana cara menghitungnya. Posko ini membantu menjelaskan hal-hal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, layanan pengaduan akan diaktifkan mulai H-7 sebelum hari raya, sesuai batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.

Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari raya. Melalui layanan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayar secara dicicil.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Layanan Posko THR Bisa Diakses Online

Untuk mempermudah akses pekerja, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring.

Baca juga: Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

Pekerja dapat mengakses layanan melalui situs poskothr.kemnaker.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 081280001112.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemnaker Buka Posko THR dan BHR 2026, Pekerja Bisa Konsultasi hingga Laporkan Pelanggaran

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!